Nasional
TNI Rayakan HUT ke-79, Ini Sejarah dan Perjalanan Tentara Nasional Indonesia
Kaltimtoday.co - Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan merayakan hari jadinya yang ke-79 dengan menggelar perayaan besar di kawasan Silang Monas, Jakarta, pada Sabtu (5/10/24). Acara ini menjadi bagian dari pendekatan TNI kepada masyarakat sekaligus menampilkan kemampuan serta penggunaan teknologi untuk menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.
Sebagai kekuatan militer negara, TNI memiliki peran penting dalam melindungi wilayah Indonesia dari ancaman luar. Namun, banyak yang mungkin belum mengetahui bagaimana awal mula terbentuknya TNI dan peran strategisnya di awal kemerdekaan.
Sejarah Berdirinya TNI
TNI awalnya bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang didirikan pada 22 Agustus 1945, tak lama setelah proklamasi kemerdekaan. BKR dibentuk untuk menjaga kemerdekaan Indonesia dari upaya Belanda yang ingin kembali berkuasa.
Pada 5 Oktober 1945, BKR berganti nama menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Selanjutnya, pada 23 Januari 1946, TKR kembali berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) untuk menyesuaikan dengan standar militer internasional. Akhirnya, pada 3 Juni 1947, Presiden Soekarno meresmikan nama Tentara Nasional Indonesia (TNI), menjadikannya sebagai alat perjuangan rakyat dalam mempertahankan kemerdekaan.
Penyatuan TNI dan Polri
Sejarah penting lainnya adalah penyatuan antara TNI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada tahun 1962, yang kemudian dikenal sebagai Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Namun, krisis politik yang terjadi pada tahun 1998 menyebabkan pemisahan kembali antara TNI dan Polri, karena citra ABRI terpengaruh oleh keterlibatannya dalam politik praktis.
Pada 1 April 1999, TNI kembali berdiri sebagai institusi mandiri, sementara Polri beroperasi secara terpisah. Pemisahan ini ditetapkan oleh Presiden BJ Habibie pada 1999, memperkuat peran masing-masing institusi sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya.
TNI sebagai Alat Pertahanan Negara
Sejak kembali berdiri sendiri, peran TNI mengalami perubahan dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. TNI kini berfungsi sebagai alat negara di bidang pertahanan yang bertugas melindungi negara berdasarkan kebijakan pemerintah.
Tugas utama TNI adalah menghadapi ancaman bersenjata dengan pengerahannya yang merupakan kewenangan Presiden. Namun, dalam waktu 2x24 jam, persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap diperlukan untuk tindakan yang lebih lanjut. Dalam pengembangan sumber daya dan teknologi pertahanan, TNI bekerja di bawah arahan Kementerian Pertahanan.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Langkah Strategis Pemprov Kaltim Perkuat Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan
- Hamdan Zoelva Kritik Putusan PK Mardani H. Maming, Nilai Kekuasaan Kehakiman Terkikis
- Rakertek Kaltim 2024, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
- Kaltim Raih Peringkat Kedua Nasional di Indeks Kemerdekaan Pers 2024
- Gelar Rakor SPBE 2024, Diskominfo Kaltim Perkuat Kolaborasi Digital Antar Instansi Pemerintah