Samarinda
Total Aset Pemkot Diperkirakan 23 Triliun, Banyak Kendaraan Dinas Belum Kembali

Kaltimtoday.co, Samarinda - Panitia khusus (Pansus) aset daerah milik Pemkot Samarinda akan menyampaikan rekomendasi jumlah aset pada Desember 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, saat ditemui di ruangannya, Senin (01/11/2021).
Ginting mengatakan, temuan sementara yang dilakukan oleh Pansus aset tersebut terhitung yang tidak bergerak milik berupa lapangan, tanah, dan bangunan senilai Rp16 triliun.
Selain aset tak bergerak, kata Ginting, untuk aset bergerak masih dalam tahap perhitungan.
"Aset tersebut dikumpulkan melalui rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama 59 kelurahan dan 10 Kecamatan di Samarinda. Itu dilaksanakan secara bertahap, empat hari lamanya," ungkap Joni.
Lebih lanjut dikatakan Joni, diperkirakan aset Pemkot senilai Rp23 triliun yang perlu dilakukan inventarisasi.
"Karena itu ada hak masyarakat juga. Mereka yang bayar pajak, jadi itu jangan sampai disalahgunakan," paparnya.
Menurutnya, aset tersebut adalah bagian hak rakyat yang tak terpisahkan. Oleh sebab itu, pihaknya ingin aset tersebut tidak jatuh ke tangan pihak-pihak tak semestinya.
"Jangan sampai aset tersebut tidak kembali kepada Pemkot Samarinda, atau malah dikuasai pihak lain," ujarnya.
Tak hanya itu, disebut Ginting, berdasarkan inventarisasi yang dilajukan pihaknya, tercatat sekitar 20 kendaraan berplat merah yang sebelumnya digunakan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dikembalikan hingga sekarang.
"Ternyata masih banyak aset pemkot yang dibawa pulang. Artinya itu merupakan suatu gambaran," ucapnya.
Tak bisa dipungkiri juga kata Joni, pihaknya akan melakukan inventarisasi di tubuh DPRD Samarinda sendiri. Pihaknya kemudian mencoba mengonfirmasi Sekretaris Dewan DPRD Samarinda. Kenyataannya, hal serupa pun turut terjadi.
"Saya bilang dia sudah tidak bertugas, harusnya diserahkan, ini menjadi sorotan masyarakat," sebutnya.
Padahal, diungkapkan Ginting, banyak pejabat yang sudah memiliki mobil pribadi, namun masih menggunakan kendaraan milik negara atau daerah yang semestinya sudah saatnya dikembalikan kepada daerah.
[SDH | NON | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- SPMB Samarinda Siap Digelar, PT Telkom Dilibatkan untuk Antisipasi Gangguan Server
- Godok Raperda Pariwisata, DPRD Samarinda Masuk Tahap Klasifikasi Pasal dan Bab
- Puluhan Makam di TPU Cempaka Jalan Pangeran Suryanata Longsor, BPBD Samarinda Upayakan Relokasi
- Pesan Menteri Kebudayaan RI Soal Renovasi Masjid Shiratal Mustaqiem Samarinda: Jaga Keaslian Nilai Sejarahnya
- Resmikan Balai Pelestarian Kebudayaan di Samarinda, Menteri Fadli Zon Dorong Akselerasi Kemajuan Budaya