Pendidikan

TPG Triwulan I 2025 Belum Cair? Ini Cara Mengatasi Kode 07, 13, dan 16 di Info GTK

Network — Kaltim Today 27 Maret 2025 15:54
TPG Triwulan I 2025 Belum Cair? Ini Cara Mengatasi Kode 07, 13, dan 16 di Info GTK
Ilustrasi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I 2025 yang dimulai pada pertengahan Maret masih dalam proses. Namun, hingga kini, masih ada sejumlah guru yang belum menerima tunjangan mereka akibat kendala dalam sistem Info GTK.

Beberapa guru mengalami status validasi dengan kode tertentu dalam Info GTK, seperti kode 07, 13, dan 16. Kode-kode ini menandakan bahwa terdapat proses verifikasi atau perbaikan data yang harus diselesaikan sebelum Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dapat diterbitkan.

TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bersertifikat sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka. Pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing guru.

Agar tunjangan ini dapat dicairkan, SKTP harus diterbitkan terlebih dahulu. Guru yang SKTP-nya sudah terbit sebelum 28 Maret 2025 dipastikan akan menerima pembayaran sebelum libur Idul Fitri 1446 H. Namun, bagi yang belum mendapatkan SKTP hingga batas waktu tersebut, pencairan akan dilakukan setelah lebaran, sekitar April 2025.

Penyebab Kode 07, 13, dan 16 di Info GTK

Ketiga kode ini menandakan adanya kendala administratif dalam verifikasi data guru, yang umumnya meliputi:

  • Kode 07 – Indikasi bahwa ada ketidaksesuaian data kepegawaian dalam sistem.
  • Kode 13 – Guru belum memenuhi syarat administrasi tertentu, seperti sertifikasi atau kelengkapan dokumen.
  • Kode 16 – Terdapat kesalahan input data di Dapodik yang perlu diperbaiki oleh operator sekolah atau dinas terkait.

Cara Mengatasi Kode 07, 13, dan 16 di Info GTK

Agar tunjangan segera cair, guru yang mengalami kendala ini disarankan untuk:

  1. Memeriksa status Info GTK secara berkala di info.gtk.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB atau data yang telah terdaftar di Dapodik.
  2. Menghubungi operator sekolah untuk memastikan tidak ada kesalahan input data.
  3. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan informasi terkait validasi data.
  4. Memastikan dokumen kepegawaian lengkap sesuai persyaratan SKTP.

Perbedaan TPG dan Tunjangan Guru Honorer

Penting untuk membedakan TPG dengan tunjangan khusus guru honorer, karena keduanya memiliki mekanisme dan sumber pendanaan yang berbeda. TPG diberikan kepada guru bersertifikasi, sedangkan tunjangan guru honorer berasal dari anggaran daerah atau kebijakan khusus pemerintah pusat.

Pencairan TPG Triwulan I Pasca Lebaran

Karena libur Idul Fitri dimulai pada 28 Maret 2025, seluruh bank di Indonesia mengikuti jadwal libur nasional tersebut. Oleh karena itu, bagi guru yang SKTP-nya belum terbit sebelum tanggal tersebut, pencairan TPG Triwulan I diperkirakan akan dilakukan pada minggu kedua April 2025 dan paling lambat akhir bulan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa verifikasi data ketat diperlukan agar penyaluran tunjangan tepat sasaran. Meski ada keterlambatan bagi sebagian guru, pemerintah menjamin bahwa seluruh hak tetap akan dibayarkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

[RWT]



Berita Lainnya