Kaltim
UMKT Gelar Public Lecture, Soal Perkembangan Hukum Pidana Indonesia

Kaltimtoday.co – Program Studi HukumUniversitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menghelat Public Lecture Hukum Pidana Indonesia yang bertajuk "Paradigma Baru Perlindungan Saksi dan Korban", Kamis (9/5/2019). Kegiatan yang diselenggarakandi Kampus UMKT Gedung E Lantai 4, Jalan Juanda tersebut, menghadirkan pembicara berkompeten, yakni Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI),Dr. Maneger Nasution, M.A.
Puluhan mahasiswa dan dosen yang hadir tampak antusias menerima materi yang disampaikan. Patut diketahui, LPSK sendiri adalah lembaga negara yang mandiri yang bertanggungjawab dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban.
"Kita datang ke kampus ini (UMKT) untuk sosialisasi dan mengenalkan masyarakat apa itu LPSK. Lantaran LPSK punya keterbatasan menjangkau daerah-daerah di Indonesia. Sehingga diharapkan ke depan kasus-kasus yang ada di daerah mendapatkan perlindungan," katanya.
Lebih jauh Maneger menerangkan, dalam memberikan beberapa jenis pelayanan yang diberikan berupa: perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial, kompensasi ganti rugi dan restitusi.
Terpisah, Wakil Rektor II Bidang Kemahasiswaan UMKT, Sunarso, SE, MM, menyebut kegiatan yang digagas LPSK RI ini sangat bermanfaat bagi peserta. Terlebih, informasi yang disampaikan berhubungan erat dengan program studi hukum yang ada di UMKT.
"Buat kami banyak manfaatnya. Tidak hanya mendapatkan ilmu dari dosen yang sifatnya teoritis. Tapi juga, dapat langsung dari praktisi," pungkasnya.
[MUL | TOS | ADV]
Related Posts
- Pemprov Kaltim Sambut Delegasi Serawak Malaysia, Bahas Peluang Kerja Sama Multisektor
- Pemprov Kaltim Sabet Penghargaan Provinsi Teraktif di SPM Awards 2025 dari Kemendagri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
- Efek Kebijakan Efisiensi, Pemprov Kaltim Stop Pengadaan Kendaraan Dinas 2025
- Tagih Janji 100 Hari Kerja Rudy Seno, Pengamat: Rakyat Jangan Dibohongi Mantra Sakti 'Gratispol'