Nasional

Update Terkini OTT KPK di Kaltim: 5 Tersangka, Barang Bukti Uang Tunai Rp 525 Juta, dan Kronologi Penangkapan

Kaltim Today
25 November 2023 05:58
Update Terkini OTT KPK di Kaltim: 5 Tersangka, Barang Bukti Uang Tunai Rp 525 Juta, dan Kronologi Penangkapan
Konferensi Pers KPK terkait OTT di Kaltim. Ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam operasi ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan mengamankan uang tunai sebesar Rp 525 juta.

KPK mengungkap hasil operasi ini pada Sabtu dini hari, 25 November 2023, di gedung KPK, Jakarta Selatan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa uang tunai yang diamankan merupakan sisa dari Rp 1,4 miliar yang diberikan dalam kasus ini.

"Kami menetapkan 5 tersangka dan uang tunai yang diamankan Rp 525 juta," ujar Johanis Tanak, saat konferensi pers di gedung KPK.

Identitas Tersangka OTT KPK di Kaltim

Lima tersangka yang terlibat terdiri dari dua orang penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Mereka adalah Nono Mulyatno, Direktur CV Bajasari; Abdul Nanang Ramis, pemilik PT Fajar Pasir Lestari; Hendra Sugiarto, staf PT Fajar Pasir Lestari; Rahmat Fadjar, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur tipe B; dan Riado Sinaga, Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur.

Setelah terjaring dalam OTT, kelima tersangka menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Pemeriksaan ini berujung pada penetapan status tersangka bagi mereka semua.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan jalan nasional di Provinsi Kalimantan Timur, yang dibiayai oleh APBN. Dua proyek yang terlibat adalah peningkatan jalan simpang batu-laburan senilai Rp 49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro senilai Rp 1,1 miliar. Tiga tersangka dari pihak swasta diduga melakukan pendekatan kepada Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga dengan janji pemberian uang.

Nono Mulyanto, Abdul Nanang, dan Hendra Sugiarto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dari UU yang sama.

[TOS]



Berita Lainnya