Kaltim

Verifikasi Keanggotaan Parpol dengan Panggilan Video, 8 KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Diduga Langgar Aturan Pemilu

Kaltim Today
29 September 2022 19:02
Verifikasi Keanggotaan Parpol dengan Panggilan Video, 8 KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Diduga Langgar Aturan Pemilu
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim akan menggelar sidang putusan  atas laporan terkait dugaan pelanggaran prosedur saat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu, Jumat (30/9/2022). Pemeriksaan terhadap komisioner dari 8 KPU kabupaten/kota dan saksi sudah dilakukan.

8 KPU kabupaten/kota yang dilaporkan melakukan pelanggaran prosedur verifikasi kegandaan keanggotan parpol tersebut yakni, Samarinda, Balikpapan, Kukar, Bontang, PPU, Paser, Kubar, dan Kutim. Hanya KPU Mahulu dan Berau yang tidak dilaporkan atas dugaan pelanggaran tersebut.

8 KPU kabupaten/kota tersebut diketahui saat verifikasi kegandaan keanggotaan parpol memanfaatkan teknologi video call atau panggilan video. 

Metode verifikasi tersebut diduga melanggar aturan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di dalam aturan, tepatnya Pasal 39 secara jelas disebutkan, keanggotaan ganda yang tidak jelas statusnya saat verifikasi administrasi dihadirkan ke kantor KPU secara langsung.

Kasus di Bontang misalnya, KPU Bontang dilaporkan menetapkan anggota partai politik yang diklaim dua partai politik berbeda, PAN dan Partai Ummat, memenuhi syarat (MS) setelah dilakukan verifikasi keanggotaan melalui panggilan video. 

Anggota parpol tersebut tidak hadir dalam panggilan KPU Bontang disebut karena alasan sakit. Sehingga verifikasi keanggotaan ganda di dua partai politik dilakukan dengan panggilan video.

Padahal, menurut Ketua Bawaslu Bontang Aldy Artrianz, berdasarkan Pasal 40 ayat 4 PKPU 4/2022, anggota parpol yang tidak hadir dalam pemanggilan langsung ke kantor KPU Bontang tersebut masuk kriteria tidak memenuhi syarat (TMS), tapi oleh KPU Bontang di Sipol, berdasarkan temuan Bawaslu Bontang, masuk kategori memenuhi syarat (MS). 

"Pasal 40 ayat 4 berbunyi dalam hal partai politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Aldy Artrian ketika dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).

Tak jauh beda, kasus di Samarinda juga terjadi hal serupa. Bawaslu Samarinda melaporkan dugaan pelanggaran prosedur saat verifikasi administrasi Pemilu yang dilakukan KPU Samarinda yang menetapkan anggota parpol memenuhi syarat berdasarkan panggilan video. Kegandaan kader parpol eksternal. Melibatkan PKS dengan Partai Buruh dan Parta Nasdem juga dengan Partai Buruh.

"Dugaan pelanggaran sama, jika mengacu PKPU 4/2022 anggota parpol ganda diklarifikasi dengan didatangkan langsung ke kantor KPU, bukan dengan panggilan video. PKPU 4/2022 tidak mengatur klarifikasi dengan panggilan video," tegas Abdul Muin ketika dikonfirmasi.  

Bawaslu Kaltim sendiri diketahui telah menggelar tiga tahap persidangan atas dugaan pelanggaran tersebut. Pertama, agenda pembacaan putusan pendahuluan. Kedua, agenda pembacaan laporan pelapor dan pengesahan alat bukti. Ketiga, agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti. Terakhir, agenda pembacaan putusan yang rencananya akan digelar Jumat (30/9/2022), mulai pukul 14.00 Wita, di kantor Bawaslu Kaltim, Jalan MT Haryono, Samarinda.

"Kami sudah melakukan tahapan pemeriksaan dugaan pelanggaran terhadap delapan perkara itu. Proses pembuktian juga sudah dilakukan. Sekarang kami proses penyusunan putusan, yang disampaikan besok," jawab Hari Dermanto saat ditemui di ruang kerjanya.

Sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu Kaltim, Dosen Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah dalam keterangannya menguatkan indikasi pelanggaran. Castro--sapaan akrabnya menyampaikan, dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) PKPU 4/2022  tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemillu Anggota DPR dan DPRD, menyebutkan bahwa, “Dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU kabupaten/kota meminta petugas penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota partai politik dimaksud ke kantor KPU kabupaten/kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung”. 

Jika menggunakan penafsiran gramatikal, atau yang juga disebut sebagai penafsiran tekstual, Castro menilai, tidak bisa membaca frase “langsung” sebagai entitas yang berdiri sendiri. Akan tetapi frase “langsung” harus dibaca utuh sebagai satu kesatuan kalimat yang memiliki satu tarikan nafas. Oleh karenanya, langsung harus dimaknai menghadirkan secara langsung ke kantor KPU kabupaten/kota, sebagaimana tertulis secara eksplisit dalam Pasal a quo.

"Tidak bisa dimaknai atau ditafsirkan lain lagi, sebab makna gramatikalnya sudah sangat jelas," tutur Castro saat memberikan keterangan ahli di persidangan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, Selasa (27/9/2022).

Verifikasi Keanggotaan Partai Politik dengan Panggilan Video Divonis Bersalah 

Kasus dugaan pelanggaran verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024 dengan panggilan video terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Salah satunya di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan. Dilansir dari Antara, Bawaslu Sulsel memutuskan, anggota KPU Selayar bersalah karena melakukan pelanggaran administrasi Pemilu, Rabu (28/9/2022). 

Atas kesalahan tersebut, Bawaslu Sulsel memberikan teguran tertulis ke KPU Selayar untuk tidak mengulangi dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Keputusan itu diambil atas pertimbangan hasil pemeriksaan dalam persidangan yang digelar KPU Sulsel. 

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya