Advertorial

Wabup PPU Soroti Dugaan Pelanggaran Jarak Toko Modern di Nenang

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 18 April 2025 19:45
Wabup PPU Soroti Dugaan Pelanggaran Jarak Toko Modern di Nenang
Suasana kala Wabup PPU, Abdul Waris Muin menyambangi lokasi salah satu gerai mini market. (Humas Setda PPU)

Kaltimtoday.co, Penajam - Langkah tegas mulai ditempuh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyikapi dugaan pelanggaran jarak antar toko modern yang kembali mencuat di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam. 

Pada Kamis, (17/4/2025) kemarin, Wakil Bupati (Wabup) PPU Abdul Waris Muin turun langsung meninjau lokasi salah satu gerai mini market yang dinilai terlalu berdekatan dengan toko sejenis lainnya.

Didampingi Kepala DPMPTSP Nurlaila, Kepala Dinas KUKM Perindag Margono, serta sejumlah pejabat teknis, Waris memantau langsung pembangunan gerai tersebut di RT 5 Kelurahan Nenang. 

Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh terlihat membiarkan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang maupun regulasi daerah.

"Jangan sampai penilaian masyarakat bahwa ada pembiaran dari pemerintah daerah terhadap berdirinya toko modern ini di PPU," ujarnya.

Menurut Waris, temuan lapangan akan segera dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor pada Senin pekan depan. Ia menegaskan bahwa jika benar ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati tentang jarak antar toko modern, maka langkah penertiban akan dilakukan.

"Jika memang pembangunan toko modern ini tidak sesuai ketentuan dan peraturan daerah, maka itu akan kita tertibkan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menyatakan pihaknya masih akan melakukan pengumpulan data dan verifikasi teknis di lapangan. Hasil monitoring akan dijadikan bahan dasar dalam penindakan maupun pembinaan.

"Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi yang sesungguhnya di lapangan dan dalam rangka pengendalian terhadap beroperasinya toko modern di wilayah PPU. Insya Allah segera kita akan menindaklanjuti arahan pak Wakil Bupati untuk rapat terkait hal ini," ujar Nurlaila.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya