Advertorial
Parkir Pasar Induk PPU Ditertibkan, Dishub Hentikan Praktik Jukir Liar di Nenang

Kaltimtoday.co, Penajam - Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) mulai mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas parkir liar di kawasan Pasar Induk Nenang.
Sejak kawasan pasar tersebut difungsikan, keluhan dari masyarakat terus berdatangan, terutama soal pungutan ganda oleh juru parkir liar (jukir) yang tidak bernaung di bawah pengelolaan resmi pemerintah.
Penertiban dilakukan menyusul kondisi lapangan yang semrawut. Area parkir di kawasan pasar selama ini kerap dikuasai oleh sejumlah oknum jukir yang menarik biaya tanpa dasar retribusi resmi.
Praktik ini menimbulkan keresahan pengunjung pasar yang merasa dirugikan karena telah membayar retribusi kepada Dishub, namun tetap dimintai pungutan tambahan.
“Kan banyak keluhan masyarakat ini, retribusi ditarik oleh Dishub karena masih ada penarikan lagi oleh Jukir, itu sudah kita lakukan penanganan, saat ini sudah ditahap pembinaan terhadap jukir yang ada di Kelurahan Nenang,” ujar Kepala Dishub PPU, Alimuddin.
Ia menegaskan, sebanyak empat jukir telah dipanggil untuk diberi peringatan dan pembinaan agar tidak lagi melakukan pungutan liar. Dishub memastikan bahwa hanya petugas resmi yang berhak melakukan penarikan retribusi parkir di kawasan tersebut.
“Tadi sempat ketemu, sudah ada empat (jukir), sudah kita panggil dan sudah kita minta untuk stop agar tidak melakukan (pungli) lagi,” ujarnya.
Alimuddin menjelaskan, sebelum pengelolaan parkir resmi diambil alih Dishub, sejumlah pasar di PPU memang telah dikelola secara lokal oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Hal ini menjadikan keberadaan jukir liar semacam sudah ‘turun-temurun’, namun tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam praktiknya.
“Sebelum Dishub mengelola, sudah ada memang yang mengelola. Di setiap pasar sudah ada dan kebanyakan dikelola oleh LPM,” jelasnya.
Dishub membuka peluang kepada para jukir tersebut untuk direkrut secara resmi agar bisa ikut dalam sistem pengelolaan parkir yang sah dan teratur. Namun, respons mereka beragam.
“Dari sekian banyak itu, kemarin sudah ada yang kita rekrutmen, ada juga yang tidak berkenan untuk direkrut,” tambahnya.
Dishub menekankan bahwa langkah ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya penataan layanan publik yang lebih tertib dan akuntabel. Penertiban ini juga menjadi strategi awal agar pemasukan dari sektor retribusi parkir bisa lebih optimal dan tidak bocor akibat ulah oknum.
[RWT| ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Polda Kaltim Ringkus Pengecer Sabu di Kawasan IKN
- Seiring Pembangunan IKN Nusantara, Bupati Kukar dan PPU Minta Dua Kabupaten Tetap Diperhatikan
- Hamdam Resmi Dilantik Jadi Bupati PPU Definitif, Pesan Isran Noor: Selesaikan Program
- Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2022: Samarinda Tertinggi, PPU Paling Rendah
- Desa di Kaltim Masuk 10 Besar Desa Transparan