Nasional
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej Akan Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Gratifikasi

Kaltimtoday.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, sebagai saksi dalam kasus gratifikasi, Senin (4/12/2023). Informasi ini dikonfirmasi oleh Kabag Pemberitaan dan Plt KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri, kepada wartawan pada Minggu (3/12/2023), menyatakan, "Eddy Hiariej dijadwalkan hadir dalam kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain pada Senin besok."
Detail lebih lanjut mengenai pemeriksaan Eddy di gedung KPK dan tersangka terkait belum dijelaskan oleh Ali Fikri. Eddy Hiariej sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait jasa konsultasi hukum.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Eddy Hiariej. Dua nama lain dikabarkan juga menerima gratifikasi, sementara satu tersangka lainnya diduga merupakan pemberi suap dari pihak swasta.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus gratifikasi ini berkaitan dengan pengurusan akta dan perizinan PT CLM di Sulawesi Selatan yang diajukan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, November 2023 lalu, menyebut, "Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu."
[TOS]
Related Posts
- Oknum Jukir dan Pegawai Dishub Samarinda Diduga Selewengkan Dana Parkir, Kerugian Capai Rp 100 Juta
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran 2025, Nilainya Capai Rp 341 Juta
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri
- Dukung Rencana Prabowo Penjarakan Koruptor di Pulau Terpencil, KPK: Tak Perlu Sediakan Makan, Cukup Alat Pertanian
- Dugaan Korupsi Bank BJB, KPK Periksa Rumah Ridwan Kamil