Nasional
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej Akan Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Gratifikasi
Kaltimtoday.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, sebagai saksi dalam kasus gratifikasi, Senin (4/12/2023). Informasi ini dikonfirmasi oleh Kabag Pemberitaan dan Plt KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri, kepada wartawan pada Minggu (3/12/2023), menyatakan, "Eddy Hiariej dijadwalkan hadir dalam kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain pada Senin besok."
Detail lebih lanjut mengenai pemeriksaan Eddy di gedung KPK dan tersangka terkait belum dijelaskan oleh Ali Fikri. Eddy Hiariej sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait jasa konsultasi hukum.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Eddy Hiariej. Dua nama lain dikabarkan juga menerima gratifikasi, sementara satu tersangka lainnya diduga merupakan pemberi suap dari pihak swasta.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus gratifikasi ini berkaitan dengan pengurusan akta dan perizinan PT CLM di Sulawesi Selatan yang diajukan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, November 2023 lalu, menyebut, "Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu."
[TOS]
Related Posts
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Keliru, Hotman Paris Desak Tindakan Presiden Prabowo
- Pakar Hukum Kritik Putusan PK Mardani Maming, Desak MA Ikuti Konstitusi
- Kasus Mardani H. Maming: Pakar Hukum Desak Peninjauan Kembali Demi Keadilan
- Tersandung Kasus Izin Impor Gula, Berikut Jadwal Sidang Pertama Praperadilan Tom Lembong
- Aktivis Anti Korupsi dan Pakar Hukum Tegaskan Mardani H Maming Bukan Koruptor