Daerah

Wali Kota Bontang Jadi Salah Satu Kepala Daerah yang Ajukan Gugatan ke MK, Tuntut Pilkada Serentak 2024 Diundur

Suara Network — Kaltim Today 31 Januari 2024 19:28
Wali Kota Bontang Jadi Salah Satu Kepala Daerah yang Ajukan Gugatan ke MK, Tuntut Pilkada Serentak 2024 Diundur
Wali Kota Bontang, Basri Rase. (Dok. Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Bontang - Wali Kota Bontang, Basri Rase merupakan salah satu dari 11 kepala daerah yang menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Sebelas kepala daerah tersebut menilai pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tidak adil karena masa jabatan mereka terpangkas dua tahun enam bulan. 

Gugatan tersebut diajukan oleh Wali Kota Bontang Basri Rase, Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Stefanus Bria Seran, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang M Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, Bupati Rokan Hulu Sukma Yandra, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, dan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar.

Dalam gugatan tersebut, para kepala daerah tersebut meminta MK untuk menganulir Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut mengatur bahwa masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada tahun 2020 berakhir pada 22 Mei 2024.

Para kepala daerah tersebut menilai bahwa Pasal 201 ayat (8) tersebut melanggar konstitusi karena tidak memberikan kepastian hukum dan hak konstitusional para kepala daerah. Mereka juga menilai bahwa Pasal tersebut tidak adil karena masa jabatan mereka terpangkas dua tahun enam bulan.

"Saya ikut menggugat. Ini untuk rasa keadilan kami yang masa bakti harusnya sampai 2026. Makanya bersama 10 Kepala Daerah kita gugat ke MK," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Rabu (31/1/2024). 

Basri Rase mengatakan bahwa, mayoritas dari 270 Kepala Daerah menilai, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tidak adil. Sehingga pihaknya telah menyampaikan solusi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Solusi tersebut adalah menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2024 hingga 2025.

Gugatan 11 kepala daerah tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh MK. MK akan menggelar sidang perdana pada 14 Februari 2024.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya