Daerah
Waspada, DPPKUKM Kaltim Temukan Cumi Asin Berformalin Beredar di Samarinda

Kaltimtoday.co, Samarinda - Konsumen di Samarinda perlu waspada, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Kaltim menemukan cumi asin kering yang positif mengandung formalin di sejumlah pasar tradisional dan modern di Samarinda. Hal ini terungkap dalam rapat ekspose Tim Pengawasan Terpadu yang digelar pada Kamis (2/5/2024).
Berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda, cumi asin kering yang dijual di beberapa pasar, seperti Pasar Segiri, Pasar Kedondong, Foodmart, Indogrosir, Hypermart, dan Lotte Mart pada tanggal 1 April 2024, terbukti mengandung formalin.
“Awalnya kami melakukan sampling dengan beberapa produk antara lain cumi, ikan teri, ikan jambrong, ebi dan krupuk mi dari hasil tersebut kami uji dengan menggunakan test kit, dari hasil rapid test kit diduga produk cumi mengandung formalin,” beber Genta Nila Hadi selaku Jafung PFM.
"Setelah melakukan test kit, kami melakukan pengujian lanjutan dengan menggunakan metode spektrofotometer di laboratorium yang terakreditasi di BPOM Samarinda dan ditemukan cumi asin positif mengandung formalin," tambah Genta.
Formalin merupakan bahan berbahaya yang sering disalahgunakan untuk mengawetkan makanan. Mengkonsumsi makanan yang mengandung formalin dalam jangka panjang dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, termasuk kanker.
Menanggapi temuan ini, DPPKUKM Kaltim dan BPOM Samarinda telah mengambil langkah tegas untuk menarik cumi asin berformalin dari peredaran. Tim gabungan juga melakukan penelusuran ke distributor dan produsen cumi asin tersebut.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga DPPKUKM Kaltim, Syahrani, menghimbau konsumen untuk selalu berhati-hati saat membeli cumi asin. Pastikan untuk memeriksa kemasan, izin edar, label, dan tanggal kadaluarsa sebelum membeli.
[RWT]
Related Posts
- KPK Dorong Pemprov Kaltim Perkuat Integritas dan Tutup Celah Korupsi
- Kaltim Terancam Tekanan Ekonomi Jika Pemangkasan Transfer Pusat ke Daerah 2026 Direalisasikan
- Isu Pemangkasan TKD Kaltim, Ekonom Desak Pemerintah Perkuat Fiskal Daerah
- Jatam Kaltim: Kasus Korupsi IUP Donna Faroek-Rudi Ong Bukan Sekadar Kerugian Negara, tapi Kejahatan Ekologis
- KPK Resmi Tahan Dayang Dona 20 Hari Terkait Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan