Kaltim
Waspada Gagal Ginjal Akut pada Anak, Dinkes Kaltim Rutin Pantau Sebaran Obat di Fasilitas Layanan Kesehatan
Kaltimtoday.co, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim terus waspada terhadap kasus gagal ginjal pada anak di daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah rutin dan berkala memantau tiap fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinkes Kaltim, dr Ronny Setiawati menyebutkan, pihaknya bakal memantau semua fasyankes di bawah naungan Dinkes Kaltim. Mulai puskesmas hingga apotek.
“Dari puskesmas, klinik, rumah sakit, dan apotek juga kami pantau untuk mengantisipasi sebaran obat sirop berbahaya sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” ungkap Ronny.
Namun Ronny menegaskan, di Kaltim belum ada ditemukan kasus gangguan ginjal akut pada anak. Dia mengakui, tempo hari sempat ada informasi 2 kasus gejala yang mengarah ke gagal ginjal akut. Namun nyatanya tak terbukti.
“Beberapa waktu lalu sempat dihebohkan 2 kasus gejala yang mengarah ke hal tersebut. Namun tidak terbukti,” sambungnya.
Dinkes Kaltim juga menjalin koordinasi dengan BPOM Samarinda dalam rangka pengawasan obat. Terutama terkait larangan 3 obat sirop terbaru dari merk Praxion. Pengawasan ini melibatkan distributor, apotek, klinik, sampai rumah sakit.
“Kami juga berkoordinasi dengan Polresta Samarinda untuk mengawal peredaran jenis obat sirop yang mengandung zat etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG) di ambang batas wajar, yang jadi penyebab ginjal akut pada anak,” tambah Ronny.
Sebagai informasi, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak kembali terjadi pada awal tahun ini. Terbaru, 2 kasus ditemukan di Jakarta. Walhasil, BPOM menghentikan sementara produksi 3 obat sirop. Yakni Praxion-Paracetamol 100 mg/ml, Praxion-Paracetamol 120 mg/ml, dan Praxion Forte-Paracetamol 250 mg/5 ml.
[YMD]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Wacana DPR Berikan Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi
- Pemprov Kaltim Siap Tegas, Hotel yang Tidak Mendukung Produk UMKM Bakal Dihindari untuk Acara Pemerintah
- Hampir 100 Produk Hukum Dihasilkan Tiap Hari, Pj Gubernur Kaltim: Cabut Perda yang Bertentangan dengan Aturan Pusat
- Kemendagri Dorong Keselarasan Produk Hukum Daerah dengan Regulasi Nasional
- Rapat Mendadak Baleg DPR Bahas Revisi UU Minerba, Jaringan Masyarakat Sipil Angkat Suara