Nasional
Waspada Modus Pinjam Rekening, Gen Z Jadi Incaran Utama Mafia Pencucian Uang
Kaltimtoday.co - Generasi Z (Gen Z) kini tengah menjadi sasaran strategis jaringan kejahatan keuangan digital yang semakin sistematis. Mulai dari jeratan judi online, investasi bodong, hingga praktik jual beli rekening pribadi menjadi ancaman nyata yang mengincar anak muda dengan iming-iming keuntungan finansial instan.
Peringatan serius ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Ngabuburit Hukum dan Ekonomi: Anak Muda Waspadai Money Laundry” di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (27/2/2026). Forum ini menyoroti bagaimana tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini mulai menyusup ke ruang-ruang digital yang akrab dengan keseharian pemuda.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa TPPU bukan lagi sekadar kejahatan kelas elite yang melibatkan korporasi rumit. Saat ini, kejahatan tersebut telah menjelma menjadi sindikat cair yang memanfaatkan celah rendahnya literasi hukum dan keuangan di kalangan generasi muda.
Pujiyono mengingatkan para mahasiswa dan pelajar agar tidak terjebak pada jalan pintas melalui praktik ilegal. Menurutnya, peningkatan kapasitas diri dan pendidikan merupakan jalur yang lebih rasional untuk mobilitas sosial dibandingkan mengejar keuntungan cepat yang berisiko merusak masa depan.
Dalam perspektif politik hukum, praktik pencucian uang dipandang sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan ekonomi bangsa. Dana hasil kejahatan yang mengalir ke luar negeri mengakibatkan kebocoran anggaran negara yang seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur dan layanan publik bagi rakyat.
Pakar TPPU, Ardhian Dwiyoenanto, membeberkan modus yang paling marak saat ini adalah peminjaman rekening pribadi. Anak muda sering kali ditawari imbalan berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta hanya untuk menyerahkan akses rekening mereka kepada pihak lain guna menyamarkan dana hasil kejahatan.
Namun, Ardhian memperingatkan bahwa pemilik rekeninglah yang akan pertama kali berhadapan dengan penyidik saat transaksi mencurigakan terdeteksi. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, skema Ponzi dan judi online terus berkembang melalui media sosial dengan memanfaatkan pengaruh influencer. Kurangnya kekritisan dalam melihat legalitas sumber dana membuat banyak anak muda terjebak dalam ilusi kesejahteraan semu yang ditawarkan para pelaku kejahatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Era Indah Soraya, menekankan pentingnya edukasi sebagai langkah pencegahan paling strategis. Ia mengimbau generasi muda untuk selalu kritis terhadap setiap peluang finansial dan memastikan bahwa sumber dana serta legalitas operasionalnya jelas sebelum terlibat lebih jauh.
[RWT]
Related Posts
- PSGO Sebar Dividen Rp 113,1 Miliar Usai Laba Bersih Tumbuh 26,3 Persen
- Rupiah Melemah Bikin Harga Kedelai Impor Meroket, Pedagang Siasati Jual Tahu Tempe Ukuran Mini
- Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Prabowo Ambil Alih Penyampaian KEM-PPKF RAPBN 2027
- Kadin Kukar dan PT Tunggang Parangan Sepakat Kelola Potensi Bisnis Bersama demi Kerek PAD
- Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Dekati 6 Persen: 3 Tahun Lagi Kita Kaya Bareng







