Daerah
WFH ASN di Kukar Tiap Jumat, Surat Edaran Tunggu Tanda Tangan Bupati
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) segera menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work for home (wfh) bagi aparatur sipil negara (ASN). Aturan ini mengikuti anjuran dari pemerintah pusat yang ditetapkan pada Selasa (31/3/2026), oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono mengungkapkan, WFH bagi ASN akan dilaksanakan satu hari yakni setiap hari Jumat. Surat edaran kebijakan tersebut tinggal tunggu tanda tangan Bupati.
“Surat edarannya sedang dibuat sekarang dan masih dalam proses penandatanganan oleh Bupati,” kata Sunggono.
Ia menerangkan, aturan tersebut tidak termasuk bagi pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Instansi tersebut tetap bekerja seperti biasa. Sementara organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya akan diatur.
Perihal pengawasan kinerja. Sunggono menerangkan, pemantauannya lewat sistem pelaporan di e-kinerja. Dalam aplikasi digital tersebut terdapat target kinerja para pegawai pemerintah.
Setiap WFH, ASN juga dibebankan membuat laporan kepada atasannya langsung tentang apa saja yang telah dikerjakannya. Sehingga, kinerja mereka tetap terpantau meski bekerja di rumah.
“Jadi, apa yang dikerjakan setiap hari dilaporkan ke atasan langsung. Atasan tersebut yang akan menyetujui atau tidak, dan itu menjadi dasar penilaian untuk besaran TPP yang diterima,” tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- Resmi Cair Mulai Hari Ini, Simak Aturan dan Komponen Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan 2026
- Wali Kota Neni Minta ASN Bontang Berhemat, Prioritaskan Anggaran untuk Program Masyarakat
- DPRD Samarinda Minta Penempatan Jabatan ASN Lebih Berbasis Kompetensi
- DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Produktivitas ASN dan Pengangguran Terselubung
- Tuntut Kesetaraan Pengangkatan ASN, Belasan Ribu Guru Madrasah Kepung Gedung DPR









