DPMD KUKAR
152 Arsip DPMD Kukar Dimusnahkan, Terdiri dari Dokumen 2010–2016

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) memusnahkan ratusan arsip yang sudah tidak memiliki nilai administrasi, hukum, maupun historis.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala DPMD Kukar, Arianto, dan dihadiri Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus), tim pemusnah arsip Kukar, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setkab Kukar. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Kukar, Senin (11/8/2025).
Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen periode 2010–2016. Sebelum dimusnahkan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan antara DPMD dan Diarpus yang disaksikan pihak terkait.
“Sesuai kriteria dan persyaratan, kita sudah dinyatakan cukup syarat untuk memusnahkan kurang lebih 5 boks arsip yang terdiri dari 152 berkas,” kata Arianto.
Sebelumnya, DPMD melakukan pemilahan dan klasifikasi arsip. Dokumen yang dinilai kadaluarsa kemudian diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah untuk penilaian akhir. Kriteria arsip yang dimusnahkan antara lain masa kegiatannya sudah selesai dan masa berlaku dokumen sudah memenuhi usia pemusnahan.
“Kami memilah dan mengklasifikasi jenis-jenis arsip yang ada di DPMD. Arsip yang memenuhi ketentuan itulah yang kita usulkan, dan usulan tersebut disetujui,” pungkasnya.
[RWT | ADV DPMD KUKAR]
Related Posts
- Budaya Pengarsipan Masih Jadi Tantangan Besar di OPD
- Fondasi Pemerintahan yang Bersih Dimulai dari Arsip yang Tertata
- GPMB Kaltim dan DPK Raih Penghargaan Literasi Terbaik Nasional
- Minimnya Sarana Filling Cabinet di OPD Kaltim Hambat Pengelolaan Arsip
- DPK Kaltim: Partisipasi OPD dalam Kompetisi Arsip Masih Rendah