Daerah

35 Ribu Pekerja Rentan di Bontang Terlindungi Program Jamsostek, Komitmen Menuju Cakupan 100% pada 2027

Kaltim Today
28 Mei 2025 15:59
35 Ribu Pekerja Rentan di Bontang Terlindungi Program Jamsostek, Komitmen Menuju Cakupan 100% pada 2027
Rapat pemutakhiran data dan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 15–16 Mei 2025 di Hotel Mercure Samarinda.

Kaltimtoday.co - Pemerintah Kota Bontang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang terus meningkatkan komitmen dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja rentan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui kegiatan pemutakhiran data dan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan pada 15–16 Mei 2025 di Hotel Mercure Samarinda.

Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut rencana kerja BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024, serta mengacu pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, seperti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, Inpres Nomor 4 Tahun 2022, dan Perwali Bontang Nomor 23 Tahun 2023.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Disdukcapil, Bapperida, BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum, dan BPJS Ketenagakerjaan. Semua instansi tersebut tergabung dalam Tim Verifikasi Pekerja Rentan Kota Bontang yang bertugas memastikan validitas data pekerja rentan.

Agenda utama dalam rapat meliputi:

  1. Pemutakhiran data pekerja rentan untuk periode Juni 2025.
  2. Pengalihan pembiayaan peserta dari program Provinsi Kaltim ke APBD Kota Bontang.
  3. Rencana pembentukan Tim Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Bontang untuk memperluas cakupan perlindungan.

Data terbaru menunjukkan sebanyak 35.946 pekerja rentan telah terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bontang. Dari jumlah tersebut, terdapat 967 update data, dan 208 klaim santunan kematian yang telah dibayarkan dengan total nilai mencapai Rp5,68 miliar.

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Bontang juga menunjukkan keseriusan dengan mengambil alih pembiayaan iuran bagi 4.036 pekerja rentan yang sebelumnya ditanggung oleh APBD Provinsi.

Dalam jangka panjang, Pemkot Bontang menargetkan terbitnya Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan pencapaian cakupan peserta 100 persen pada tahun 2027. Langkah ini dinilai strategis dalam mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem dan menciptakan keadilan sosial bagi pekerja informal.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas keseriusan Pemkot Bontang dalam melaksanakan program perlindungan bagi pekerja rentan. Ia bahkan menyebut Bontang sebagai contoh ideal yang bisa dijadikan benchmark bagi kabupaten/kota lain di Kalimantan Timur.

“Verifikasi data, mekanisme pembayaran, hingga koordinasi lintas instansi di Bontang sudah berjalan sangat baik. Ini bisa direplikasi oleh daerah lain,” ujar Erfan.

Dalam audiensi bersama Pemerintah Provinsi Kaltim, disampaikan bahwa pembayaran iuran dari APBD Provinsi tidak dapat dilanjutkan karena masa berlaku Peraturan Gubernur sebelumnya telah berakhir. Oleh karena itu, daerah didorong untuk mengelola program secara mandiri sebagai bentuk kemandirian fiskal dan tata kelola.

Acara ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan. Program ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pengurangan kemiskinan ekstrem di Kota Bontang.

[RWT | ADV] 



Berita Lainnya