Bontang
4 Raperda Bontang, Inilah Pandangan Umum Fraksi Gerindra bersama Berkarya
Kaltimtoday.co, Bontang - Sehubungan telah disampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkot Bontang pada 05 November lalu, Gerindra bersama Berkarya menanggapi perihal tersebut dalam pandangan umum.
Pandangan tersebut disampaikan Etha Rimba Paembonan, perwakilan Fraksi Gerindra bersama Berkarya pada saat rapat kerja, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam, Senin (11/11/2019) lalu.
Untuk diketahui, empat Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang pendirian perseroan terbatas bank perkreditan rakyat Bontang sejahtera, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 5/2010 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan, Raperda tentang pembentukan badan kesatuan bangsa dan politik, dan raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomot 5/2014 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
Inilah pandangan umum Fraksi Gerindra bersama Berkarya terhadap 4 Raperda tersebut :
Terkait Raperda tentang pendirian persoroan terbatas bank perkreditan rakyat Bontang sejahtera, Fraksi Gerindra bersama Berkarya meminta pemerintah untuk menyiapkan Landasan Yuridis Sebagai syarat-syarat yang tertuang dalam SK Direksi Bank Indonesia No-32/35/Kep/Dir, tentang Bank Perkreditan Rakyat tanggal 12 Mei 1999. Hal ini dibutuhkan guna menetralisir waktu antara Peraturan Daerah dan pelaksanaan kegiatan Bank Perkreditan Rakyat Taman Mandiri Kota Bontang, apalagi dilihat dari PT Bank BPR dituntut untuk ikut serta membuka potensi kepiawaianya dalam mengelola UMKM yang lebih baik pada masa yang akan datang.
Sementara itu, terkait pencabutan peraturan daerah nomor 5/2010 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan, Fraksi Gerindra bersama Berkarya pada dasarnya sepakat dengan usulan adanya pembentukan Lembaga Konseling Lingkungan Sehat Masyarakat.
Pandangan Fraksi Gerindra tentang Raperda pembentukan badan kesatuan bangsa dan politik, diharapkan dapat disesuaikan dengan prinsip good governance sehingga mendorong, mempercepat, serta terwujudnya pelayanan politik yang prima.
Menanggapi Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 5/2014 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, Fraksi menilai bantuan keuangan kepada partai politik dapat dinaikan sesuai kemampuan keuangan daerah, tetapi perlu dirumuskan untuk penerbitan Peraturan Wali Kota terhadap kenaikan nilai bantuan keuangan kepada partai politik, walaupun kenaikan bantuan kepada partai politik tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri, hal ini perlu garis bawahi terkait kebijakan lebih lanjut ada di Pemerintah Daerah Bontang. Kedua, perlu sosialisasi pencabutan Peraturan Daerah agar tidak opini, sehingga masukan dari pengurus partai politik juga diperlukan.
[BID | RWT | ADV]