Daerah
93 KK di Desa Telemow Terancam Digusur, Walhi Kaltim: Warga Menghadapi Intimidasi dan Kriminalisasi
PENAJAM, Kaltimtoday.co - Sebanyak 93 Kepala Keluarga (KK) di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kini berada di bawah bayang-bayang penggusuran. Pemukiman mereka yang masuk dalam kawasan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, menjadi pusat konflik antara warga dan perusahaan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCIKU).
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim, Fathur Roziqin Fen, menuturkan bahwa warga sering mendapat intimidasi dari pihak perusahaan. “Ratusan warga tinggal di RT 13 dan 14 Desa Telemow, mereka sering mengalami tekanan dan intimidasi dari perusahaan,” ungkap Fathur pada Selasa (26/7).
Permasalahan ini bermula pada 2017 ketika PT ITCIKU mengklaim lahan seluas 83,55 hektare di Desa Telemow sebagai bagian dari HGB mereka. Perusahaan meminta warga menandatangani surat pernyataan yang mengakui lahan tersebut sebagai milik perusahaan, namun warga menolak. Mereka berpendapat bahwa lahan itu adalah tanah adat yang telah mereka garap sejak 1912, dan diperkuat dengan bukti pembayaran pajak tanah pada 1997.
“Ini bukan klaim tanpa dasar. Warga memiliki bukti sejarah, termasuk bukti pembayaran pajak,” lanjut Fathur.
Selain intimidasi, Walhi Kaltim juga mencatat adanya upaya kriminalisasi terhadap warga. Pada 17 Maret 2020, PT ITCIKU melayangkan somasi, meminta warga mengakui kepemilikan lahan 83,55 hektare oleh perusahaan. Ketika somasi tersebut tak direspons, 27 warga dipanggil oleh Satreskrim Polres PPU untuk klarifikasi, dengan tuduhan menggunakan lahan perusahaan tanpa izin.
Di sisi lain, Public Affairs and Government Relations PT ITCIKU, Nicholay Aprilindo, dalam keterangannya kepada awak media menyangkal adanya rencana penggusuran. Ia menyebut perusahaan hanya menertibkan bangunan liar yang tidak memiliki izin di dalam area HGB perusahaan. “Kami tidak berniat menggusur pasar, sekolah, atau perumahan. Yang kami tertibkan hanyalah bangunan dan perkebunan yang tak berizin,” tegas Nicholay.
Nicholay juga menegaskan bahwa Desa Telemow baru resmi berdiri pada 2010, sebagai pemekaran dari Kecamatan Maridan, sehingga ia membantah klaim warga terkait sejarah penggunaan lahan sejak 1912.
Meskipun demikian, Walhi Kaltim menilai bahwa tindakan perusahaan tersebut, termasuk somasi dan pemanggilan oleh polisi, merupakan langkah-langkah intimidatif yang dapat mempersempit ruang hidup warga setempat. Konflik ini mencerminkan ketegangan antara pembangunan IKN dengan hak-hak warga yang berpotensi terabaikan.
[TOS | KURAWAL]
Related Posts
- WALHI dan Warga Desa Telemow Hadiri Sidang Sengketa Tanah di PTUN Samarinda
- Walhi Kaltim Kritik Otorita IKN: Perintah Merobohkan Rumah Warga di Pemaluan Tindakan Sewenang-wenang
- 93 KK Desa Telemow Terancam Digusur, WALHI Kaltim Bakal Lapor KLHK
- Banjir di Kawasan IKN karena Kerusakan Lingkungan yang Parah
- Pemkot Samarinda Tegaskan 3 Aktivis Positif Covid-19 Berdasarkan Swab Antigen