Daerah
Walhi Kaltim Kritik Otorita IKN: Perintah Merobohkan Rumah Warga di Pemaluan Tindakan Sewenang-wenang
Kaltimtoday.co, Samarinda - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim mengkritik sikap Otorita IKN yang mengeluarkan ultimatum untuk merobohkan rumah-rumah warga di sekitar IKN. Mereka menilai, tindakan Otorita ini sudah sewenang-wenang, dan warga berhak untuk melakukan perlawanan.
Direktur Walhi Kaltim, Fathur Roziqin Fen menjelaskan, Otorita IKN tak bisa seenaknya menjadikan tata ruang mereka sebagai landasan untuk merobohkan rumah-rumah warga. Alasannya, karena sejak awal penyusunan tata ruang IKN memang tidak melalui konsultasi publik, tidak partisipatif dan tidak melibatkan warga terdampak.
"Fakta menunjukkan bahwa penyusunan tata ruang IKN tidak pernah melibatkan publik, apalagi melibatkan warga yang terdampak," katanya kepada Kaltim Today, Selasa (12/3/2024) sore.
Penyusunan tata ruang IKN, menurut Fathur Roziqin, serupa dengan penyusunan UU IKN, terlihat sangat ugal-ugalan. Penyusunanya kejar tayang, gelap lantaran tak melibatkan partisipasi publik, apalagi mereka yang mengalami dampaknya. Padahal dalam penyusunan tata ruang seperti ini, partisipasi publik sangat penting, terlebih warga setempat. Sebab, warga mesti tahu benar dampak yang ditimbulkan dari pembangunan infrastruktur dan penetapan tata ruang tersebut.
Yang kerap kali dilakukan Otorita ialah, regulasi ditetapkan terlebih dahulu tanpa keterlibatan publik di dalamnya. Ketika regulasi, dalam hal ini tata ruang telah ditetapkan, baru sosialisasi dilakukan. Padahal, kata Fathur Roziqin, sosialisasi terkait pembangunan dan sosialisasi terkait RTRW adalah dua hal yang berbeda.
"Sekarang mereka bilang sosialisasi, terlambat. Warga berhak untuk menolak dan melakukan perlawanan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga di sekitar proyek pembangunan IKN Nusantara baru-baru ini terkejut saat menerima surat teguran tiba-tiba dari Otorita IKN. Dalam surat tersebut, mereka diminta untuk merobohkan rumah mereka sendiri dalam waktu 7 hari karena dianggap tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan tata ruang WB IKN.
Menurut surat teguran yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, keputusan ini diambil setelah Otorita melakukan identifikasi pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4-6 Oktober 2024.
Namun hal itu dibantah Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati. Menurut Thomas jauh sebelum surat peringatan pertama itu dilayangkan pada 4 Maret 2024, pihaknya mengklaim melakukan sosialisasi perencanaan pembangunan IKN. Sosialisasi yang dilakukan Mei 2023 lalu itu melibatkan berbagai unsur, mulai Polda Kaltim, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kodim, Trantibum OIKN, kelurahan dan desa, serta tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat setempat.
[RWT | KURAWAL]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Rehabilitasi Bendungan Babulu, 46 Tahun Perjalanan untuk Sejahterakan 5 Desa
- Panen Perdana Tambak 4 in 1 Dorong Ketahanan Pangan dan Program Makan Gratis
- Tak Hanya Kelompok Sekolah, BKKBN Kaltim Ingin Program Makan Bergizi Gratis Juga Sasar Kelompok Keluarga Risiko Gizi Buruk
- Perumusan Subsidi BBM 2025 Hampir Final, Skema Mengarah ke BLT
- Sekolah di Kukar Diminta Galakkan Gerakan Etam Mengaji, MTQ Antar Sekolah Bakal Digelar