Advertorial
Ahmad Zulfiansyah Sebut Olahraga Tradisional Harus Dikembangkan

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Zulfiansyah mendukung lomba olahraga tradisional (Oltrad) di perhelatan Erau Adat Pelas Benua 2023.
Event tersebut memberikan wadah bagi para penggiat Oltrad untuk menunjukan kemampuannya. Selain itu, momentum Erau juga sekaligus memperkenalkan olahraga tradisional kepada masyarakat luas.
Sebanyak 13 jenis oltrad dilombakan di halaman parkir keraton atau museum Mulawarman Tenggarong pada 24 - 30 September, yakni behempas bantal perorangan, belogo beregu, belogo perorangan, dagongan, enggrang beregu, gasing baturai perorangan.
Kemudian gasing bepepal beregu, gasing berajaan pererongan, hadang beregu, kelom panjang, menyumpit, panahan tradisional dan ketapel tradisional.
“Oltrad itu memang harus dikembangkan dan ini dulunya bagian dari budaya,” kata Zul sapaan Zulfiansyah, Senin (25/9/2023).
Olahraga tradisional yang jarang ditemui yakni behempas menggunakan tameng. Permainan tersebut biasanya dilakukan suku Kutai dan Dayak Benuaq.
Menurut politisi PPP ini, olahraga behempas ini sudah jarang dilombakan. Bahkan di Erau sudah mulai jarang dilakukan.
“Ini ciri khas, makanya kita berusaha menggangkat itu. Mudah-mudahan Erau ada olahraga tradisional yang memang harus booming dan dilestarikan,” tutupnya.
[RWT | ADV DPRD KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Rudy Mas’ud Sebut PPU Harus Siap Bertransformasi dengan Akses Baru ke IKN
- BMKG Sebut Musim Kemarau 2025 Dimulai April, Ini Wilayah yang Berisiko Kekeringan
- Butuh Bantuan Penunjang Pendidikan, Disdik Berau Imbau Sekolah Swasta Ajukan Proposal ke Pemkab
- Luhut Dorong Audit Berkala Program Makan Bergizi Gratis
- Telat Cairkan THR Karyawan, Disnakertrans Kaltim Tegaskan Perusahaan Bisa Dikenai Denda 5 Persen