Opini

Akhir Tahun Anggaran (Desember) 2022, Pemerintah Pusat Sudah Gelontorkan Rp13,563 Triliun untuk Kaltim

Kaltim Today
27 Desember 2022 08:49
Akhir Tahun Anggaran (Desember) 2022, Pemerintah Pusat Sudah Gelontorkan Rp13,563 Triliun untuk Kaltim

Oleh: Gunawan Supriyanto, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) I Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalimantan Timur

Alokasi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2022 wilayah provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp17,714  Triliunan, pagu ini merupakan pagu belanja setelah mengalami perubahan di bulan Oktober yang mengalami penambahan alokasi sebesar Rp4 triliunan sebagai persiapan anggaran khusus guna mendukung pelaksanaan program pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara).

Berdasarkan data dari OM SPAN sampai dengan tanggal 25 Desember ini, pemerintah pusat telah mencairkan dana sebesar Rp13,563 triliun. Belanja ini terdiri dari belanja pegawai (Rp3,099 triliun), belanja Barang (Rp2,992 triliun), belanja Modal (Rp6,107 triliun), belanja Bantuan Sosial (Rp6,751 milyar), dan belanja Transfer ke daerah sebesar Rp2,186 triliun.

Sementara itu terdapat dana outstanding sebesar Rp4,151 trilliun yang mana dana ini sebenarnya sudah dianggarkan pemerintah pusat (kementerian Keuangan) namun masih dalam proses penyerapan/penyelesaian termasuk belanja modal menduduki porsi terbesar yaitu Rp2,376 triliun disusul belanja dana transfer ke daerah sebesar Rp527 milyar dan belanja barang yang masih outstanding sebesar Rp430 miliar sementara untuk belanja pegawai sudah mengalami over limit sebesar Rp13,304 miliar. Masih tingginya outstanding belanja modal didominasi oleh pendukung proyek IKN yang dananya baru muncul pada Oktober akhir sedang untuk belanja dana transfer disebabkan masih belum selesainya proses pembayaran Dana Desa dan DAK Fisik.

Kinerja pelaksanaan anggaran selama ini masih terfokus atau menumpuk di akhir tahun anggaran (Desember) hal ini tentu menjadi hal yang tidak diinginkan bersama dan menjadi PR bagi sistem pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Dibutuhkan kedisiplinan semua pihak dalam pelaksanaan rencana kegiatan yang sudah dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Tentunya terdapat banyak kelemahan jika penyerapan anggaran dilakukan terfokus di akhir tahun seperti adanya keterbatasan pasokan bahan baku, ada kemungkinan tenaga kerja yang didapatkan kualitasnya kurang kompeten disebabkan SDM yang berkualitas sudah lebih dulu mengerjakan proyek lainnya, kerugian selanjutnya adalah ketersediaan penyedia barang/jasa yang terbatas kalaupun ada biasanya mereka sudah memegang satu atau beberapa proyek lebih dulu sehingga kurang fokus terhadap kontrak baru.

Kerugian selanjutnya adanya tambahan waktu penyelesaian pekerjaan/kontrak dikarenakan sampai dengan batas akhir waktu yang disepakati dalam kontrak pihak penyedia barang/jasa tidak bias menyelesaaikan pekerjaan masih untung jika pekerjaan tersebut diselesaikan dengan tanggungjawab

Sedangkan dari sisi Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) hal ini juga membawa risiko yang tidak kecil terutama terkait penyediaan dana dan keberlangsungan kontrak/proyek itu sendiri. Ketersediaan dana menjadi wajib karena sudah terdapat komitmen antara instansi pemerintah dengan penyedia barang/jasa dikatakan akan sangat berisiko jika kondisi keuangan negara kurang stabil atau penerimaan negara tidak mencapai target sehingga diperlukan alternatif pembiayaan yang lain guna menyelesaikan pembayaran kontrak-kontrak pemerintah tentunya penyediaan dana ini dalam tempo waktu yang sesingkat-singkatnya.

Begitupun jika pekerjaan terlambat atau gagal diselesaikan maka negara atau pemerintah akan menderita kerugian dua kali, yaitu pada saat penyediaan dana dalam artian uang hasil mencari pinjaman “dengan bunga relative tinggi” ternyata menjadi tidak terserap dan kedua karena hasil pekerjaan tidak bisa digunakan untuk kepentingan pemerintah/masyarakat karena belum selesai atau tidak terselesaikan.

Dengan berlangsungnya pola penyerapan fokus diakhir periode tahun anggaran maka beberapa fungsi APBN tidak berjalan sebagai mestinya seperti di antaranya; Fungsi Alokasi di mana di sini APBN bertujuan untuk memangkas pengangguran dan inefisiensi sumber daya dan menambah daya guna ekonomi menjadi kurang maksimal karena penyerapan tenaga kerja hanya terjadi pada bulan-bulan tertentu saja; Fungsi Stabilisasi di mana APBN sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Dalam menghadapi berbagai peristiwa yang berdampak serius pada perekonomian nasional seperti terjadinya wabah Covid-19, maka APBN berperan sebagai shock absorber yakni menjadi instrumen yang sangat penting untuk memberi dukungan terhadap penanggulangan krisis dan pemulihan ekonomi.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya