Opini

Akhiri Derita Ibu dengan Sistem yang Berkah

Kaltim Today
04 Januari 2021 17:36
Akhiri Derita Ibu dengan Sistem yang Berkah

Oleh: Nindy Nur Rahmawati, S.Pd (Pendidik)

Berbicara kondisi perempuan masa kini tentu tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang muncul menyeruak di lapangan. Dorongan bekerja bagi perempuan karena “sistem” telah menimbulkan masalah yang tak kunjung usai diusut tuntas.

Pengakuan salah satu buruh wanita yang bekerja pada perusahaan produsen es krim PT. Alpen Food Industry (AFI) atau Aice, Elitha Tri Novianty menyampaikan bahwa ia sudah berusaha mengajukan pemindahan divisi kerja karena penyakit endometriosisnya kambuh. Tapi apa daya, perusahaan justru mengancam akan menghentikannya dari pekerjaan. Akhirnya, dia pun mengalami pendarahan hebat akibat bobot pekerjaannya yang berlebihan. Elitha terpaksa melakukan operasi kuret pada Februari lalu, yang berarti jaringan dari dalam rahimnya diangkat. (theconversation.com)

Sarinah, Juru Bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR), yang mewakili serikat buruh Aice, menyatakan bahwa sejak tahun 2019 hingga saat ini sudah terdapat 15 kasus keguguran dan enam kasus bayi yang dilahirkan dalam kondisi tak bernyawa dialami oleh buruh perempuan Aice. Pihak Aice telah membantah tuduhan tersebut. Perwakilan Aice, Simon Audry Halomoan Siagian menyatakan bahwa, pihaknya sudah melarang perempuan yang sedang hamil untuk bekerja di shift malam. Namun terlepas dari penjelasan yang diberikan, Aice tetap mendapat kecaman dari berbagai pihak dan bahkan menghadapi aksi boikot. (theconversation.com)

“Seperti gunung es, kasus buruh perempuan di pabrik Aice ini hanya memperlihatkan sedikit permasalahan. Kita belum tahu bagaimana kondisi kerja yang dialami oleh buruh perempuan di pabrik-pabrik lain, pasti banyak yang tidak dibuka kepada publik,” terang Palmira Permata Bachtiar, peneliti SMERU Research Institute. (theconversation.com)

Meskipun telah diatur permasalahan tenaga kerja perempuan ini dalam UU Ketenagakerjaan Indonesia, pada faktanya, pengawasan yang dilakukan belum benar-benar efektif menyelesaikan masalah yang terus terjadi berkepanjangan. Oleh banyak pengamat buruh dan gender beragumen bahwa praktik penindasan hak buruh perempuan diakibatkan oleh budaya patriarki yang masih melekat terutama dalam sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Yaitu laki-laki sebagai pemilik dominasi sentral di atas perempuan. Perempuan dianggap “second-person” yang kemampuan bekerjanya berada di bawah laki-laki. Namun, benarkah pandangan tersebut menjadi penyebab derita “ibu”?

Seringkali ide feminisme dikampanyekan sebagai solusi atas tindakan patriarki yang masih terus dialami oleh perempuan. Tuntutan diajukan agar perempuan dan laki-laki dapat setara. Setara dalam urusan apapun. Dominasi laki-laki harus dihilangkan. Sebab, penindasan yang terjadi terhadap perempuan atas laki-laki, haruslah diadakan pengakuan khusus atas perempuan agar dapat dilegalisasi.

Hari ini, dominasi perempuan bekerja adalah atas dasar himpitan ekonomi. Lantas, saat mereka bekerja, ketimpangan-ketimpangan sosial terjadi. Maka, membaca peristiwa ini bukan sekedar berhenti pada fakta penindasan atas perempuan yang kemudian harus dilakukan perbaikan. Perbaikan yang dilakukan harusnya menyentuh akar masalah.

Bilamana ada yang menyuarakan kesetaraan, ini justru mengatasi masalah dengan masalah. Saat perempuan terpaksa bekerja lantas naluri fitrahnya sebagai ibu kian tergerus. Pendidikan pada anak turut terombang-ambing. Lagi-lagi, ketimpangan sosial masih saja terjadi. Alih-alih tidak menempatkan posisi wanita pada posisi seharusnya.

Istilah kesetaraan, sejatinya adalah istilah yang muncul dari dunia Barat. Dahulu, Barat menghancurkan hak-hak asasi kaum wanita selaku manusia. Karena itu, wanita-wanita Barat menuntut hak-hak tersebut. Pembahasan kesetaraan itulah yang menjadi jalan untuk mendapatkan hak-hak mereka. Kesetaraan yang digadang-gadang sejak dulu nyatanya tak pernah terwujud, tentu menjadi pertanyaan besar, mengapa hal itu bisa terjadi? 

Hal itu terjadi karena sejak awal, telah terjadi frame berpikir yang salah atas peran posisi laki-laki dan wanita. 

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam.” (TQS Al-Isra’: 70)

Islam telah menetapkan berbagai hak bagi kaum wanita sebagaimana juga telah menetapkan berbagai kewajiban terhadap mereka. Demikian pula pada laki-laki.  Ketika Islam menetapkan itu semua, tidak lain Islam menetapkannya sebagai hak dan kewajiban terkait dengan kemaslahatan pria dan wanita menurut pandangan syara’. Sekaligus menetapkannya sebagai solusi atas perbuatan-perbuatan mereka.

Islam menetapkan karakter kemanusiaan keduanya adalah satu. Sebaliknya, Islam menetapkan berbeda ketika karakter masing-masing mengharuskannya berbeda. Kesamaan dalam berbagai hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan tidak bisa disebut sebagai kesetaraan atau ketidaksetaraan. Demikian pula adanya perbedaan dalam sejumlah hak dan kewajiban di antara pria dan wanita tidak bisa dilihat dari ada atau tidak adanya kesetaraan. 

Sebab, ketika Islam memandang suatu komunitas masyarakat, baik pria atau wanita, Islam hanya memandangnya sebagai komunitas manusia, bukan yang lain. Dan karakter komunitas manusia tersebut bahwa di dalamnya terdapat pria dan wanita.

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (TQS. An Nisa’: 1)

Islam telah menetapkan aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh manusia dalam kedudukannya sebagai manusia, ada kalanya sebagai sesuatu yang mubah baik bagi laki-laki maupun wanita, tanpa membedakan keduanya atau mendiskriminasi salah satunya dari yang lain. Pun sama halnya dalam perkara wajib, haram, makruh atau sunnah.

Adapun berbagai aktivitas yang dilakukan oleh laki-laki dengan predikatnya sebagai laki-laki seiring dengan karakter kemanusiaannya, atau yang dilakukan oleh perempuan dengan predikatnya sebagai perempuan seiring dengan karakter kemanusiaannya, maka sungguh syara’ telah memisahkannya di antara keduanya dan membedakannya terkait dengan masing-masing dari keduanya, baik ditinjau dari sisi wajib, haram, makruh, sunnah ataupun mubah.

Allah SWT sebagai Zat yang telah menciptakan laki-laki dan wanita adalah pihak yang paling mengetahui apakah sesuatu itu termasuk urusan laki-laki atau wanita. Allah adalah pihak yang paling mengetahui apa yang paling layak bagi manusia. Oleh sebab itu, upaya-upaya akal untuk menyerahkan berbagai aktivtas kepada wanita yang semestinya khusus untuk pria, dengan anggapan bahwa penyerahan itu demi memberikan persamaan kepada wanita, semua itu merupakan upaya yang telah melampaui batasan syara’, termasuk tindakan yang sama sekali salah dan menyebabkan kerusakan.

Lembaga think tank Barat, Rand Corporation dalam laporannya berjudul “Building Moderate Muslim Network” yang terbit tahun 2007 menyebutkan karakter muslim moderat salah satunya adalah mendukung kesetaraan gender. Maka, guliran narasi tentang hal ini makin digalakkan dengan menggandeng kaum feminis sebagai speakernya. Narasi kebebasan wanita atas dasar hak asasi dan tuntutan kesetaraan membuat framing bahwa Islam sangat tidak ramah terhadap perempuan. Ini jelas adalah pemikiran yang salah.

Mereka meneriakkan cara pandang berupa untung rugi di dunia dan menghapus konsep pahala dan dosa. Misalnya, penggunaan istilah marital rape pada suami yang memaksa istrinya memberikan pelayanan. Mereka berargumen bahwa perempuan dirugikan karena tidak diberi hak untuk menolak. Mereka juga meneriakkan bahwa perempuan harus diberi kebebasan untuk menentukan cara berpakaian. 

Namun, Barat menutup mata atas persoalan yang sesungguhnya kian nampak menganga menunjukkan kemerosotan moral peradabannya. Data dan statistik dari berbagai organisasi menunjukkan bahwa jumlah kasus kejahatan seksual terhadap perempuan di Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Menurut portal statistik yang berbasis di New York, Statista, yang diberitakan Anadolu Agency pada Minggu (24/2/2019), kasus pemerkosaan di AS mencapai 99.856 kasus pada tahun 2017, dengan angka nasional sebesar 30,7 kasus per 100.000 orang. (www.aa.com

Statistik dari Jaringan Nasional Pemerkosaan, Penyalahgunaan dan Incest (RAINN), sebuah organisasi anti kekerasan seksual yang berbasis di Washington, D.C., memiliki kesimpulan yang lebih suram: kasus kekerasan seksual terjadi setiap 98 detik di AS. Sekitar 80.600 tahanan, 18.900 personel militer, 60.000 anak-anak, dan 321.500 warga sipil di AS mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan setiap tahun. Menurut RAINN sebanyak 90 persen korban adalah perempuan. RAINN juga mengungkapkan, bahwa satu dari setiap enam wanita Amerika telah menjadi korban pemerkosaan atau percobaan pemerkosaan dalam hidupnya. (www.aa.com)

Sementara itu menurut kantor statistik Uni Eropa, Eurostat, pada 2015 polisi mencatat 215.000 kejahatan seksual. Dari angka itu, 80,000 kasus adalah pemerkosaan. Swedia menempati urutan pertama dalam jumlah kekerasan seksual, dengan 178 kejahatan seksual yang tercatat per 100.000 penduduk. Skotlandia ada di tempat kedua dengan 163 kasus per 100.000 penduduk, Irlandia Utara dengan 156 kasus, Inggris dan Wales dengan 113 kasus, dan Belgia dengan 91 kasus. (www.aa.com)

Pun di Indonesia sendiri, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat setidaknya ada 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan baik dalam ranah personal ataupun publik sepanjang 2011 hingga 2019. Bahkan Komnas Perempuan menyebut setiap dua jam sekali setidaknya ada tiga perempuan di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual. (suara.com)

Masihkah ide kesetaraan digaungkan? 

Wanita Mulia dengan Sistem Islam

Syariah Islam telah menempatkan kaum wanita sesuai dengan kapasitasnya. Wanita berperan sebagai al umm wa rabatul bait, ibu dan pengatur rumah tangga. Maka, syara’ telah memberikan kepada wanita tanggung jawab terhadap pengasuhan, pendidikan anak sebagai madrasatul ula. Selain sebagai ibu, ia juga diamanahi mengurus rumah tangga. Kedua peran ini merupakan kewajiban bagi setiap ibu. Di dalamnya terdapat pahala yang luar biasa. 

Hanya saja, keberadaan aktivitas pokok wanita sebagai ibu dan pengatur rumah tangga itu tidak berarti bahwa aktivitas wanita hanya dibatasi pada aktivitas tersebut dan dilarang melakukan aktivitas-aktivitas lainnya. Melainkan maknanya adalah bahwa Allah SWT telah menciptakan wanita agar pria cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan agar pria (suaminya) bisa memperoleh keturunan dan anak darinya.

Akan tetapi, dalam waktu yang sama, Allah SWT juga telah menciptakan wanita agar ia melakukan aktivitas di kehidupan umum sebagaimana ia melakukan aktivitas di kehidupan khusus. Allah telah mewajibkan atas wanita untuk mengemban dakwah dan menuntut ilmu tentang apa yang menjadi keharusan dari aktivitas-aktivitas kehidupannya. Wanita juga diperbolehkan untuk melakukan transaksi jual-beli, kontrak kerja, dan perwakilan. Wanita juga boleh menekuni aktivitas pertanian, industri, perdagangan. 

Hanya saja wanita tidak boleh menduduki jabatan Khalifah, mu’awin (pembantu Khalifah), wali (gubernur), amil (setara walikota/bupati). Atau jabatan apa saja yang termasuk pemerintahan (kekuasaan).  Namun ia dibolehkan menjadi pegawai atau pemimpin dalam suatu departemen pemerintahan. 

Jadi, seorang ibu boleh menjadi kepala Baitul Mal, anggota Majelis Wilayah, anggota Majelis Umat, qadhi khushumat (hakim yang menyelesaikan perselisihan antar rakyat), qadhi hisbah (hakim yang langsung menyelesaikan pengurangan atas hak-hak rakyat). Ia juga dibolehkan menjabat kepala departemen kesehatan, departemen pendidikan, departemen industri, departemen perdagangan, rektor perguruan tinggi atau kepala sekolah, kepala perusahaan, dll.

Lantas dari semua itu, bila kini potret ketimpangan terhadap kaum ibu merajalela, dengan jujur kita mengupasnya, maka yang layak menjadi akar masalah adalah sistem kehidupan yang tengah diterapkan saat ini. Sistem kehidupan sekulerisme dalam wadah kapitalisme yang melahirkan banyaknya derita ibu, pun problematika umat lainnya.

Nasib ibu dalam sistem ini sangat mengenaskan. Ia tidak memiliki kesempatan untuk menikmati perannya dengan baik. Yang ada, kaum ibu menjalaninya dengan berat dan penuh keterpaksaan. Fungsi istri dan ibu yang secara naluriahnya ada pada setiap wanita, kini terjajah dan dirampas oleh kehidupan yang berat, yang membuat mereka “keluar dari rumah” atas himpitan ekonomi keluarga. 

Sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini telah sukses mengumpulkan kekuasaan pada segelintir pihak. Namun, gagal dalam mendistribusikan keadilan dan kesejahteraan pada rakyatnya. Limpahan kekayaan luar biasa yang dimiliki negeri ini tidak diurus dengan benar, sehingga tidak menjadi sumber pendapatan yang akan menjadi modal untuk menyejahterakan rakyatnya.

[irp posts="25190" name="Law Enforcement Berstigmakan Extra Judicial Killing?"]

Ini dikarenakan aturan yang diterapkan lebih berpihak kepada pemilik modal. Merekalah yang banyak mendapat keuntungan dari kekayaan negeri ini. Sementara rakyat tetap berada dalam himpitan kesulitan.

Imam (Khalifah) adalah raa’iin (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari)

Dalam Sistem Islam, suami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab terhadap penafkahan keluarganya. Peran tersebut tidak disematkan pada pundak istri. Sehingga istri tidak perlu bersusah payah bekerja ke luar rumah dengan menghadapi berbagai risiko sebagaimana yang terjadi saat ini.

Bahkan, para suami difasilitasi untuk mendapatkan kemudahan mencari nafkah dan menindak mereka yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Islam juga mewajibkan para wali perempuan untuk menafkahi, jika suami perempuan tersebut tidak ada. Bila pihak-pihak yang berkewajiban menafkahi memang tidak ada, negaralah yang akan menjamin pemenuhan kebutuhan para ibu. Wallahu a'lam bish-shawab.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co


Related Posts


Berita Lainnya