Daerah
Ambil Barang Bukti Cek Kosong Rp 2,7 M di Polres Samarinda, Irma Suryani Tindak Lanjuti Proses Hukum
Kaltimtoday.co, Samarinda - Barang bukti berupa cek kosong senilai Rp 2,7 miliar telah diambil oleh Kuasa Hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu, di Polresta Samarinda pada Rabu (13/11/2024).
Diketahui sebelumnya, Irma Suryani bersama kuasa hukumnya melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, terkait dugaan kasus cek kosong dengan nilai fantastis tersebut. Laporan ini masuk ke Polresta Samarinda pada 2020 lalu. Setahun kemudian, laporan tersebut naik ke tingkat penyidikan, namun kasus itu dihentikan pada Desember 2021.
Kuasa Hukum Irma Suryani, Jumintar, mengatakan bahwa alasan mereka mengambil barang bukti tersebut adalah untuk menindaklanjuti kepentingan proses hukum.
"Jadi kami sudah mengambil barang bukti kami berupa cek kosong yang ada di Polresta Samarinda, ini berkaitan untuk kepentingan kami dalam melanjutkan proses langkah hukum kami selanjutnya," ucap Jumintar, Rabu.
Lebih lanjut, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke enam instansi, yaitu Mabes Polri, Propam Mabes, Biro Wasidik, Komnas HAM, Menkopolhukam, dan Kejaksaan Tinggi Kaltim.
"Ini menjadi langkah lanjutan kami, kami meminta salah satunya untuk dilakukan gelar khusus, baik terkait laporan cek kosong kami yang dihentikan maupun kejanggalan lainnya seperti posisi kami yang menjadi terlapor, padahal kami adalah korban," ungkapnya.
Kejanggalan lainnya juga muncul dari hasil cek laboratorium terhadap spesimen tanda tangan dalam cek kosong tersebut. Hingga saat ini, mereka belum menerima hasil cek laboratorium tersebut.
"Sampai sekarang kami tidak menerima hasilnya, itu juga yang membuat kami janggal. Dalam gelar khusus disebutkan adanya cek laboratorium, tapi sekarang malah dihentikan," jelasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, Kompol Ferry Putra Samudra, memberikan keterangan terkait dugaan kasus cek kosong ini.
Ia menyebut bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti hingga gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri pada 31 Agustus 2021 dan di Polda Kaltim pada 2 Desember 2021.
Dari hasil gelar perkara khusus, disimpulkan bahwa penyidikan yang dilakukan Polresta Samarinda tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Kasus ini dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No. SPPP / 229.B/XII/2021 pada 10 Desember 2021.
"Terkait SP3, alasan penghentian karena unsur pidana yang disangkakan tidak terpenuhi. Untuk cek asli, spesimen tanda tangan dalam cek tidak sesuai (non identik) yang dibuktikan melalui pemeriksaan forensik di Bid. Labfor Polda Jatim," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Banyak Fasilitas Olahraga Tradisional Sekolah Belum Memadai
- Dispora Kaltim Gencar Sosialisasikan Olahraga Tradisional di Sekolah
- Festival 30 Tahun BYD: Promo Spesial dan Hadiah Menarik di Haka Auto
- BRI Dorong Ekonomi Hijau, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp764,8 Triliun
- Akmal Malik Sebut Kolaborasi dan Transparansi Jadi Strategi Kaltim Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik