Daerah

Andi Harun Ungkap Penyebab Atrean Panjang BBM di Sejumlah SPBU Samarinda: Kendaraan Luar Kota dan Praktik Ilegal

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 06 Desember 2023 18:28
Andi Harun Ungkap Penyebab Atrean Panjang BBM di Sejumlah SPBU Samarinda: Kendaraan Luar Kota dan Praktik Ilegal
Ilustrasi SPBU Samarinda. (istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengungkap sejumlah penyebab antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU Samarinda. 

Andi Harun menilai, salah satu faktornya adalah kendaraan dari luar kota yang menggunakan kuota BBM Samarinda.

"Orang luar misal dari Kukar, Bontang, Sangatta, banyak menggunakan kuota BBM dari Samarinda," ungkapnya.

Tidak hanya itu, orang nomor satu di Samarinda itu juga menyampaikan faktor lainnya yaitu maraknya praktik ilegal penjualan BBM oleh oknum dengan berbagai jenis, termasuk pengeceran melalui Pertamini.

"Bohong jika Pertamina tidak tahu ada yang mengecer BBM, giliran penertiban diminta ke pemkot. Saya juga tidak mau seolah kami yang menghalangi usaha orang,” bebernya.

Lebih lanjut, Andi Harun meyakini jika permasalahan tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam pasal 55, setiap individu yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Kendati begitu, Andi Harun akan mengajukan penambahan kuota BBM ke Pertamina. Sebab, hal tersebut dapat mengurangi antrean panjang di SPBU.

"Jika dipandang perlu, kami akan ajukan penambahan kuota BBM ke Pertamina," pungkasnya.

Ia berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara bertahap, terutama dengan melakukan pengaturan yang lebih ketat terhadap SPBU serta mengurangi pelayanan yang berlebihan kepada oknum pengecer BBM.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya