PPU
Anggaran Kurang, Pemakaman Jenazah Covid-19 di PPU Dialihkan ke Desa dan Kelurahan
Kaltimtoday.co, Penajam - Pemakaman jenazah Covid-19 di Penajam Paser Utara (PPU) yang umumnya dilakukan di pemakaman terpadu Nenang. Tapi saat ini mulai dialihkan ke desa dan kelurahan masing-masing.
Hal itu disebabkan anggaran untuk pemulasaran jenazah Covid-19 yang tak lagi mencukupi.
Hal tersebut berdasarkan berita acara hasil rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 PPU yang digelar, 5 Juli 2021.
Rapat tersebut membahas antisipasi peningkatan kasus positif Covid-19 dan variannya, serta efektifitas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro pada Posko Kecamatan/Desa/Kelurahan dan RT di PPU.
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, disampaikan bahwa seluruh pemakaman jenazah Covid-19 di Wilayah Kabupaten PPU dilaksanakan di Desa dan Kelurahan masing-masing dibawah koordinasi Posko Kecamatan, Desa/Kelurahan dan RT dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tulis surat tertanda Plt Sekretaris Daerah PPU, Muliadi.
Muliadi yang juga selaku wakil ketua III Satgas Covid-19 PPU menambahkan, terkait dengan kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi petugas pemakaman, di komunikasikan dengan dinas kesehatan melalui UPT Pukesmas setempat.
Pemakaman jenazah Covid-19 dialihkan sesuai domisili pasien dikarenakan terhalang keterbatasan anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU.
BPBD selama pandemi Covid-19, ditunjuk sebagai salah satu organisasi yang bertanggung jawab atas teknis pemakaman jenazah Covid-19.
Kepala Pelaksana BPBD PPU Marjani mengatakan, alokasi anggaran di instansinya tidak banyak. Sehingga tidak mencukupi untuk menanggung seluruh biaya pemakaman.
Perlu diketahui, alokasi anggaran 2021 yang diterima BPBD PPU hanya sekitar Rp 1,2 miliar. Maka dari itu, pembiayaan pemakaman jenazah Covid-19 saat ini dibebankan ke desa/kelurahan masing-masing.
“Alasannya karena anggaran kami terbatas. Karena terbatas, itu tetap harus ditangani. Karena Covid-19, maka pemakaman tetap harus dilakukan dengan protokol kesehatan. Sehingga secara umum, pemakaman dilakukan di kelurahan dan desa. Untuk pembiayaan, ditanggung kelurahan dan desa masing-masing,” katanya.
[ALF | TOS | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Jangan Khawatir, Vaksinasi Gratis Covid-19 untuk Kelompok Rentan Masih Berlanjut
- Mulai 1 Januari 2024, Imunisasi COVID-19 Ditetapkan Menjadi Program Rutin! Apakah Gratis? Berikut Penjelasannya
- Wisatawan Diprediksi Meningkat, Pemkab Berau Terapkan Prokes Bagi Pengunjung
- Asal Usul Varian Covid-19 JN.1 dan Cara Antisipasinya
- Waspada! Muncul Varian Covid-19 JN1: Berikut Definisi dan Gejalanya