PPU

Anggota DPRD PPU Minta PDAM Lakukan Analisa Sebelum Naikkan Tarif

Kaltim Today
03 Oktober 2022 17:19
Anggota DPRD PPU Minta PDAM Lakukan Analisa Sebelum Naikkan Tarif
Perumda Danum Taka bakal menaikkan tarif air bersoh mulai tahun depan.

Kaltimtoday.co, Penajam – Perumda Air Minum Danum Taka (PDAM) berencana menaikkan tarif air bersih sebesar 25 persen, pada awal tahun 2023. Penyesuain tarif di dasari atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor 500/K.162 tahun 2022, tentang penyesuaian batas tarif air minum, kabupaten/kota di Provinsi Kaltim.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron meminta Perumda Danum Taka menganalisa kebijakan penyesuaian tarif kepada pelanggan.

“Kami minta dianalisa kembali terkait kenaikan tarif air PDAM. Kerugian yang dialami PDAM itu karena adanya kebocoran distribusi air bersih,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Senin (3/10/22).

Thohiron mengatakan, kebocoran air yang dialami PDAM hampir menyentuh angka 40 persen dari seluruh layanan distribusi air bersih ke pelanggan. Besaranya mencapai 1,4 juta kubik per tahun.

Pihaknya menyayangkan terjadinya kebocoran air yang berdampak pada layanan ke pelanggan. Dia pun meminta PDAM untuk meminimalisir tingkat kebocoran untuk menekan kerugian perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.

“Silakan dinaikan (tarifnya). Asal dengan catatan, tekan kebocoran kalau bisa sampai hanya 5 persen. Setelah kebocorannya bisa ditekan terus dihitung tetapi masih kurang, bolehlah dinaikkan,” paparnya.

Sebelumnya, Direktur Perumda Danum Taka, Abdul Rasyid mengatakan, akan mengajukan anggaran subsidi tarif ke pemerintah daerah. Anggaran subsidi dalam bentuk penyertaan modal senilai Rp 7 miliar.

“Karena berdasarkan SK Gubernur tentang batas bawah dan atas tarif PDAM, maka kami ajukan anggaran subsidi untuk mengurangi beban masyarakat,” kata Rasyid.

Dikatakan Rasyid, dasar permohonan subsidi tersebut, mengacu dari Permendagri nomor 70/2016, tentang Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Adapun subsidi akan diberikan kepada golongan masyarakat dengan kategori sosial umum dan khusus.

Sasaran pemberian subsidi, yakni mulai kelompok A1, A2 dan A3. Sementara kelompok niaga keatas tidak dimasuk kategori yang mendapatkan subsidi dari pemerintah,” tandasnya.

[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya