Samarinda
Anhar Tegaskan Pemindahan Pusat Pemerintahan Baru Samarinda Harus Sesuai Perda
Kaltimtoday.co, Samarinda- Anggota komisi III DPRD Samarinda, Anhar menegaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah Samarinda Nomor 2/2014
tentang Tata Ruang Wilayah Samarinda 2014-2023. Bahwa kawasan penataan kota baru dibangun di Samarinda Seberang. Hal ini disampaikan di ruang komisi III, gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (30/10/2019).
"Pada pasal 57 ayat 4 huruf b jelas bahwa program pengembangan rencana kawasan perkantoran baru tingkat kota di Samarinda Seberang," sebut Anhar.
"Jadi Pemkot harus memutuskan, pindahnya kota tidak boleh melanggar peraturan yang telah ditentukan. Jika diputuskan dan ternyata menabrak aturan, maka perlu dipertanyakan ke wali kota, mengerti tidak perda tersebut," tegas Anhar.
Kemudian, Anhar mengungkapkan, dalam Pasal 37 itu sudah dipetakan bahwa Samarinda Utara itu adalah kawasan rawan banjir, menurutnya bagaimana mungkin memindahkan kota baru dikawasan rawan banjir.
Pihaknya menginginkan salah satu indikator pindahnya kota itu dilihat secara komprehensif, termasuk kawasan bebas banjir.
"Tidak boleh menerbitkan secara sembarangan sertifikat kepada korporasi terhadap alih fungsi lahan bekas tambang, itu hanya diperuntukan kawasan ruang terbuka hijau, tak boleh digangu gugat itu", ungkap Anhar
Selain itu, Anhar menyoroti pembangunan Pertamina Petra Niaga, yang hendak dipindahkan ke Palaran. Dia menegaskan, Pemkot Samarinda tidak boleh mengizinkan pembangunan tersebut. Sebab, Palaran kedepan akan dijadikan daerah kota baru, sehingga hal ini akan menjadikan pembangunan yang carut marut. Dia menginginkan pindahnya kota baru Samarinda hanya sebagai pusat pemerintahan.
"Boleh kasih izin dipinggiran/perbatasan kota, seperti Sanga- Sangga. Sehingga pembangunan infrastruktur juga tertata, dan akses dengan daerah lainnya jadi lebih mudah," ungkapnya.
[SDH | RWT | ADV]