Advertorial
Anhar Usul Gunakan Hak Interpelasi untuk Usut Polemik Proyek Teras Samarinda

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Polemik proyek Teras Samarinda kembali menghangat, khususnya terkait upah 84 pekerja yang hingga kini belum dibayarkan oleh kontraktor pelaksana, PT Samudera Anugrah Indah Permai (SAIP). Menyikapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengusulkan penggunaan hak interpelasi terhadap Wali Kota Samarinda sebagai langkah konstitusional untuk mengurai persoalan ini secara menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan Anhar saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertema “Proyek Rampung, Upah Hilang, Di Mana Hak Pekerja?” yang digelar oleh DPD Pemuda Indonesia Kota Samarinda di Kafe Ruang Pikir, Jumat (7/3/2025) malam.
“Daripada polemik ini terus berputar tanpa kejelasan, lebih baik kita pakai ruang konstitusional. Hak interpelasi ini hak DPRD untuk meminta penjelasan resmi dari kepala daerah. Itu lebih elegan, fair, dan terhormat,” tegas Anhar.
Ia menambahkan, penggunaan hak interpelasi telah diatur dalam Pasal 167 Ayat (1) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014. Hanya diperlukan tujuh anggota dari minimal dua fraksi yang berbeda untuk memulai langkah tersebut. Fraksi PDIP sendiri memiliki enam kursi di DPRD Samarinda, sehingga hanya memerlukan satu dukungan tambahan dari fraksi lain.
“Saya akan komunikasikan dulu ke fraksi. Tapi kalau ini perlu, kami siap jadi pengusul,” ujarnya.
Selain mempertanyakan lambannya pembayaran upah, Anhar juga menyoroti dugaan penggunaan perusahaan cangkang oleh kontraktor proyek. Ia menyebut, kejelasan status dan rekam jejak perusahaan tersebut harus diungkap.
“Itu juga yang perlu kita klarifikasi langsung ke wali kota. Status perusahaan dan alasan pemilihan mereka sebagai kontraktor harus dijelaskan,” tandasnya.
Anhar menekankan, proyek-proyek besar dengan anggaran fantastis seperti Teras Samarinda harus dievaluasi secara menyeluruh oleh DPRD, terutama oleh Komisi III yang membidangi infrastruktur dan pembangunan.
“Kita harus pastikan fungsi pengawasan berjalan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang di proyek-proyek lain yang juga menyerap APBD dalam jumlah besar,” jelasnya.
Terkait rencana pembayaran upah pekerja yang disebut-sebut akan dilakukan pada 24 Maret mendatang, Anhar menegaskan bahwa hal tersebut adalah kewajiban mutlak kontraktor.
“Siapa pun yang bertanggung jawab, yang penting para pekerja dibayar. Hak mereka harus ditunaikan,” pungkasnya.
[TOS | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Grand Opening Dr Specs Cabang ke-61 di Samarinda, Tawarkan Cek Kesehatan dan Konsultasi Mata Gratis
- Kasus Asusila Dokter di Garut, Begini SOP Pemeriksaan Kandungan
- Geopark Kebumen dan Meratus Masuk Daftar UNESCO Global Geoparks 2025
- PC TIDAR Samarinda Dukung Rahayu Saraswati Lanjutkan Kepemimpinan Nasional: Terbukti Miliki Visi Global dan Kepedulian pada Anak Muda
- DPRD Kaltim Kecewa ke Manajemen RSHD, Tak Penuhi Gaji Karyawan selama Tiga Bulan