Advertorial

Antipasi Cyber Crime, Kadis KP3A Kaltim Minta Pejabat Dukcapil Tidak Menumpuk Data di Server Online

Kaltim Today
21 Maret 2023 18:44
Antipasi Cyber Crime, Kadis KP3A Kaltim Minta Pejabat Dukcapil Tidak Menumpuk Data di Server Online
BIMTEK Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Provinsi dan Kabupaten/Kota, di Hotel Jatra, Selasa (21/3/23).

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur (Kaltim), Noryani Sorayalita mengingatkan para Pejabat Dukcapil Kabupaten dan Kota se-Kaltim tidak menumpuk data kependudukan di server layanan online.

“Kita boleh membuka layanan online, tapi jangan menumpuk data di server layanan online," kata Soraya pada BIMTEK Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Provinsi dan Kabupaten/Kota, di Hotel Jatra, Selasa (21/3/23).

Sebab, sangat rawan di-scaning orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan selalu mencari titik lemah keamanan cyber.

Petugas provinsi dan petugas instansi pelaksana dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

"Kita harus semakin bijak dan berhati-hati dalam memberikan atau memposting data pribadi kita ke media sosial karena berpotensi untuk disalahgunakan," pintanya.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57/2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi,  yang memberikan perlindungan maksimal sekaligus menjamin kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset informasi data kependudukan dari ancaman keamanan.  

Maka diperlukan tim IT yang kuat, sistem security harus first class, dalam hal pemanfaatan data kependudukan agar sesuai dengan koridor hukum karena data ini sangat sensitif, bisa masuk ke masalah privasi.

Permendagri tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) merupakan bagian besar dari tata kelola adminduk yang terkait dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sekarang sudah ada aturan baru terkait kerahasiaan data, cyber security system, manajemen informasi, bagaimana hubungan pusat dan daerah dalam tata kelola adminduk.

 Tujuan Permendagri SMKI untuk melindungi aset informasi dari ancaman keamanan cyber. Keamanan cyber memang menjadi fokus perhatian mengingat banyaknya pihak yang dengan segala cara berupaya melakukan scanning dan menjebol data center Dukcapil, sehingga dalam ketentuan ini menerapkan SNI International Organization for Standardization/ International Electrotechnical Commission 27001 (SNI ISO/IEC 27001).

Kegitan diikuti 40 peserta dari Dukcapil Kabupaten dan Kota maupun Perangkat Daerah Kaltim. Dengan menghadirkan narasumber dari Kasubdit Keamanan Informasi. Direktorat FPD2K, Ditjen Dukcapil Muhammad Priyono.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya