Nasional

Apa Perbedaan PPPK Umum dan Khusus? Berikut Syarat dan Ketentuannya

Diah Putri — Kaltim Today 20 September 2023 12:17
Apa Perbedaan PPPK Umum dan Khusus? Berikut Syarat dan Ketentuannya
Perbedaan PPPK umum dan PPPK khusus. (menpan.go.id)

Kaltimtoday.co - Pendaftaran Seleks Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sudah dibuka mulai hari ini pada 20 September - 9 Oktober 2023.

Seleksi PPPK terdiri dari 2 (dua) kategori, yaiut PPPK umum dan PPPK khusus. Kedunya memiliki persyaratan dan kebutuhan yang berbeda. Lantas, apa perbedaan PPPK umum dan PPPK khusus? Berikut informasi lengkapnya!

Perbedaan Antara PPPK Umum dan Khusus

a. Definisi

PPPK umum ditujukan untuk pelamar baru yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

PPPK khusus ditujukan untuk pelamar dengan status eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, definisi THK-II dan non-ASN sebagai berikut:

Pelamar eks THK-II adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar.

Tenaga Non-ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar. Tenaga non-ASN juga harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus pada instansi yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

b. Kebutuhan

Jumlah kebutuhan PPPK umum dan khusus berbeda. Kebutuhan lebih didominasi oleh PPPK khusus dibandingkan dengan kebutuhan PPPK umum. Adapun rincian jumlah kebutuhan sebagai berikut:

  • PPPK khusus paling banyak 80 persen
  • PPPK umum paling sedikit 20 persen

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK 2023

Persyaratan PPPK umum berlaku untuk semua formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan PPPK khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar.

Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar yang ingin mendaftar pada seleksi PPPK 2023:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memenuhi syarat sesuai peraturan instansi yang dilamar, termasuk formasi dan jabatan yang ditentukan
  3. Memenuhi batas usia yang berlaku sesuai dengan jabatan yang dilamar
  4. Tidak memiliki catatan pidana dengan hukuman penjara selama dua tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  7. Bukan pegawai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI (Polri).
  8. Bukan anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  9. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  10. Sehat jasmani dan rohani
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Syarat Masa Kerja PPPK

Selain syarat umum, pelamar PPPK juga harus memenuhi syarat pengalaman kerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. Berikut adalah rincian syarat masa kerja:

  • Minimal dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pratama
  • Minimal tiga tahun pada jenjang ahli muda
  • Minimal lima tahun pada jenjang ahli madya
  • Minimal tujuh tahun pada jenjang ahli utama

Namun, untuk pelamar pada jabatan fungsional dosen, diwajibkan memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi dengan syarat masa kerja sebagai berikut:

  • Minimal dua tahun pada jenjang asisten ahli
  • Minimal tiga tahun untuk kualifikasi pendidikan S-1 atau doktor pada jenjang lektor
  • Minimal lima tahun untuk kualifikasi pendidikan minimal S-2 atau magister pada jenjang lektor
  • Minimal lima tahun pada jenjang lektor kepala

Mulai hari ini pendaftaran PPPK 2023 sudah dibuka melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. 


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya