Nasional

Apa Poin Penting UU ASN 2023 yang Resmi Disahkan?

Diah Putri — Kaltim Today 07 Oktober 2023 10:01
Apa Poin Penting UU ASN 2023 yang Resmi Disahkan?
Ilustrasi poin penting dalam UU ASN 2023. (Shutterstock)

Kaltimtoday.co - RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (3/10/2023). UU ASN 2023 membawa sederet perubahan penting yang berpengaruh terhadap hak-hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Apa saja? Berikut adalah lima poin penting UU ASN 2023 bagi PNS dan PPPK

1. Kesetaraan Hak PNS dan PPPK

Pasal 21 Bab VI tentang Hak dan Kewajiban dalam UU ASN, mengakui kesetaraan hak penghargaan dan pengakuan baik dalam bentuk materiel maupun nonmateriel antara PNS dan PPPK.

Hak-hak tersebut terdiri dari, aspek penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Salah satu perubahan utama adalah jaminan pensiun yang akan diberikan kepada PPPK melalui skema defined contribution (iuran pasti).

2. Larangan Rekrut Tenaga Honorer

Instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer. Nantinya, penataan tenaga honorer akan terus dilakukan hingga akhir 2024. 

Pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup menegaskan bahwa pegawai non-ASN harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN. Apabil melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

3. Peluang Besar bagi Honorer Menjadi PPPK

UU ASN 2023 membuka peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi PPPK. Ini memastikan bahwa tidak akan ada PHK massal karena penataan tenaga honorer. Beberapa prinsip krusial akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), termasuk menjaga pendapatan tenaga non-ASN saat ini.

4.  ASN Dilarang Menjadi Anggota Parpol 

Dalam UU ASN 2023, ASN dilarang menjadi anggota partai politik (parpol). PNS dan PPPK yang melanggar larangan ini akan dipecat secara tidak hormat. Hal ini diatur dalam Pasal 52 UU ASN dan termasuk dalam kategori pemberhentian tidak dengan hormat.

5. ASN dan TNI-Polri Dapat Saling Mengisi Jabatan

UU ASN memungkinkan ASN untuk mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri, dan sebaliknya, TNI dan Polri dapat mengisi jabatan ASN tertentu. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan karier berdasarkan Sistem Merit.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya