Politik

Apa Saja Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS Saat Pemilu 2024? 

Diah Putri — Kaltim Today 13 Februari 2024 10:24
Apa Saja Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS Saat Pemilu 2024? 
Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS Saat Pemilu 2024.

Kaltimtoday.co - Pemilu 2024 telah didepan mata. Seluruh rakyat Indonesia akan melaksanakan agenda pemungutan suara yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Pemilu 2024 tidak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Lantas, apa saja dokumen yang perlu Anda bawa saat hendak mencoblos? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS Saat Pemilu 2024

Dilansir dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk dapat mencoblos. 

Dokumen tersebut berbeda tergantung pada jenis pemilih, baik itu pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).

1. Dokumen Pemilih Terdaftar dalam DPT

Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencakup penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU. Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang perlu dibawa meliputi:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)

2. Dokumen Pemilih Terdaftar dalam DPTb

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mencakup pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. Pemilih dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang perlu dibawa mencakup:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

3. Dokumen Pemilih Terdaftar dalam DPK

Daftar Pemilih Khusus (DPK) mencakup pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarat memiliki KTP elektronik. DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Dokumen yang perlu dibawa meliputi:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)

Tahapan Pemilu 2024

Tahapan kampanye Pemilu 2024 saat ini telah memasuki masa tenang yang berlangsung selama 3 hari, yakni mulai 11 - 13 Februari 2024. Sebelumnya, telah dilakukan masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Kemudian, pada 14 Februari 2024, akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Dengan memahami panduan lengkap ini, diharapkan partisipasi dalam Pemilu 2024 dapat berlangsung lancar dan tertib.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya