Gaya Hidup
Apakah Berkumur dan Menyikat Gigi Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Serta Batas Waktu Melakukannya
Kaltimtoday.co - Saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini, tentunya yang sering menjadi masalah utama adalah bau mulut. Masalah Ini tentunya akan menurunkan tingkat kepercayaan diri selama melakukan aktivitas diluar rumah, salah satu cara mengurangi permasalahan ini dengan cara berkumur atau menyikat gigi.
Namun diantara kita mungkin masih banyak yang bertanya-tanya, apakah boleh berkumur atau menggosok gigi dalam keadaan berpuasa. Kurangnya pengetahuan akan hal tersebut menyebabkan beberapa orang memilih untuk tidak menyikat giginya karena khawatir akan membatalkan puasanya. Lantas bagaimana penjelasan mengenai hal tersebut?
Hukum Berkumur dan Menyikat Gigi dalam Keadaan Berpuasa
Umumnya saat menjalankan ibadah puasa umat Muslim dianjurkan untuk menghindari sesuatu masuk dari luar ke dalam tubuh bagian manapun, termasuk air saat melakukan kumur atau menyikat gigi. Terdapat kemungkinan air masuk ke dalam mulut saat melakukan aktivitas tersebut secara tidak sengaja. Maka dari itu, hukum berkumur dan menyikat gigi menjadi perbincangan di kalangan umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.
Dilansir dari NU terkait mengeadi diperbolehkan atau tidaknya berkumur sikat gigi saat menjalankan puasa telah disampaikan oleh Syekh Muhamad Nawai Al Batani dalam Nihayatuz Zain, berikut penjelasannya:
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya adalah bersiwak setelah zhuhur,” (Nihayatuz fi Irsyadil Mubtadi’in)
Untuk mendukung pernyataan diatas, Imam Nawawi juga berpendapat jika tetap ingin melakukan aktivitas berkumur atau sikat gigi, diharapkan melakukannya secara berhati-hati agar air dan pasta gigi tidak masuk ke dalam kerongkongan. Hal ini ia peringatkan karena semua hal yang masuk kedalam kerongkongan tetap dapat membatalkan puasa jika dilakukan tanpa sengaja.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulaman. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Batas Waktu Berkumur dan Menyikat Gigi Selama Berpuasa
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis, hukum menyikat gigi saat berpuasa adalah boleh dilakukan sebelum waktu dzuhur, apabila dilakukan setelah dzuhur maka hukumnya makruh.
Makruh sendiri berarti ibadah puasa yang dilakukan tidaklah batal namun tidak juga mendapatkan pahala kecuali lapar dan dahaga saja. Hal ini sesuai dengan hadits dari Aisyah RA dan Abu Hurairah RA yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW sering menggunakan siwak (sejenis sikat gigi alami) saat berpuasa.
Tips Menghindari Bau Mulut Selama Berpuasa
Selain menyikat gigi usai sahur, ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk mengurangi bau mulut selama menjalankan ibadah puasa. Dilansir dari Kemenkes beberapa tips yang dapat membantu mengurangi bau mulut selama puasa sebagai berikut:
- Usahakan minum air putih secara cukup, total konsumsi air putih saat sahur dan buka puasa minimal 2-3 liter.
- Membersihkan mulut secara sempurna setelah sahur, menyikat gigi serta menggosok lidah. Selain itu gunakan obat kumur agar mulut bersih secara maksimal.
- Menghindari makanan yang berbau tajam saat berbuka dan sahur.
- Tidak merokok saat buka maupun sahur.
- Tidak tidur berlama-lama selama menjalankan ibadah puasa, hal ini merupakan pemicu bau mulut yang sering terjadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.