Politik
Apakah Pemilu 14 Februari 2024 Libur Nasional? Ini Jawabannya
Kaltimtoday.co - Seluruh warga Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu yang berlangsung mencakup pemilihan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Lantas, apakah Pemilu 14 Februari 2024 akan dijadikan libur nasional? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Apakah Pemilu 14 Februari 2024 Libur Nasional?
Menurut Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara merupakan hari libur. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Berdasarkan aturan tersebut dapat diartikan bahwa Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi pelaksanaan pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia.
Jadwal Pemilu 2024
Dilansir dari laman resmi KPU, berikut jadwal lengkap Pemilu 2024 mencakup tahapan-tahapan yang akan dilalui sepanjang proses ini
- Perencanaan program dan anggaran: 14 Juni 2022 s/d 14 Juni 2024
- Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022 s/d 14 Desember 2023
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022 s/d 21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022 s/d 13 Desember 2022
- Penetapan peserta Pemilu: 14 Desember 2022 s/d 14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 s/d 9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 s/d 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 s/d 25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 s/d 25 November 2023
- Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024
- Masa tenang: 11 Februari 2024 s/d 13 Februari 2024
- Pemungutan dan perhitungan suara: 14 Februari 2024 s/d 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 s/d 20 Maret 2024
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
KPU juga telah menetapkan jadwal Pilpres 2024 untuk skenario putaran kedua jika diperlukan sebagai berikut:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 s/d 25 April 2024
- Masa kampanye pemilu: 2 Juni 2024 s/d 22 Juni 2024
- Masa tenang: 23 Juni 2024 s/d 25 Juni 2024
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26 Juni 2024 s/d 27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 s/d 20 Juli 2024
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, Pemilu 2024 menandai momen penting dalam demokrasi Indonesia, dengan harapan partisipasi yang tinggi dari masyarakat dalam menentukan pemimpin dan perwakilan mereka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Ahli Hukum Tata Negara Unmul Paparkan Frasa Pelantikan di PTUN Banjarmasin, Buktikan Edi Damansyah Belum 2 Periode
- Pokja 30 Adakan NgoPi-Kaltim, Kolaborasikan KPU-Bawaslu dan Media Junjung Tinggi Netralitas Pilkada
- KPU Kaltim Rincikan Jadwal Kampanye dan Lokasi Pemasangan APK untuk Pilkada 2024
- KPU Kaltim Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp 157 Miliar
- Timbulkan Kemacetan Berjam-jam, Panitia Deklarasi Pemenangan Paslon Dendi-Alif Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf