Nasional

APBN 2024: Pemerintah Alokasikan Rp 493,5 Triliun untuk Program Perlindungan Sosial

B-Network — Kaltim Today 22 September 2023 22:31
APBN 2024: Pemerintah Alokasikan Rp 493,5 Triliun untuk Program Perlindungan Sosial
Pemerintah bakal menyalurkan bansos hingga ratusan triliun tahun depan. (Foto: Kemenko PMK)

Kaltimtoday.co - Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024, pemerintah telah mengalokasikan sejumlah dana sebesar Rp 493,5 triliun untuk program perlindungan sosial.

Program ini mencakup berbagai inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan fokus pada keluarga penerima manfaat (KPM) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Salah satu program unggulan dalam APBN 2024 adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang akan memberikan bantuan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat.

Selain itu, ada juga Program Kartu Sembako yang akan membantu 18,8 juta keluarga, serta program pemberdayaan UMKM melalui subsidi kredit usaha rakyat (KUR) dengan alokasi dana sebesar Rp 47,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, "Selain itu, pemerintah juga akan fokus pada program penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting."

Dalam upaya ini, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 10,6 triliun untuk bantuan langsung tunai desa, dengan target bantuan mencapai 2,96 juta keluarga.

Total belanja negara untuk tahun 2024 ditargetkan mencapai Rp 3.325,1 triliun, dengan pembagian antara belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.467,5 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 857,6 triliun. Belanja pemerintah pusat akan difokuskan pada tiga fungsi utama APBN.

Pertama, fungsi alokasi untuk mengurangi pengangguran, menghindari pemborosan sumber daya, dan meningkatkan efisiensi perekonomian. Kedua, fungsi distribusi untuk menjaga keseimbangan distribusi sumber daya ekonomi antar-sektor, kelompok rumah tangga, dan wilayah.

Hal ini akan diwujudkan melalui berbagai kebijakan dan program pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah dan sektor penting yang berpotensi mengakselerasi pembangunan yang lebih merata. Ketiga, fungsi stabilisasi untuk menjaga stabilitas perekonomian melalui berbagai program pengendalian inflasi, stabilisasi harga, dan pemeliharaan daya beli masyarakat.

Dengan alokasi dana yang besar ini, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memperkuat perlindungan sosial, mengurangi kemiskinan ekstrem, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Semua ini merupakan bagian dari upaya untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

[TOS]



Berita Lainnya