Nasional
KPK Cekal Empat Orang dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Jilid 2, Termasuk Bambang Tanoesoedibjo

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial. Dalam prosesnya, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Salah satu dari mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah pencekalan tersebut. Menurutnya, larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” kata Budi kepada wartawan pada Selasa (19/8/2025).
Keempat orang yang dicekal adalah Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial; Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics); Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama DNR Logistics; dan Herry Tho, Direktur Operasional DNR Logistics.
Pencekalan ini dilakukan karena keberadaan keempat orang tersebut sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan di Indonesia.
KPK menegaskan, penyidikan yang dimulai sejak 13 Agustus 2025 ini merupakan pengembangan dari skandal bansos sebelumnya. Namun, fokusnya kini bergeser ke mata rantai distribusi dan pengangkutan bansos.
Sebelumnya, KPK membongkar kasus suap pengadaan paket sembako yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Lembaga antirasuah tersebut juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini, meski identitasnya belum dirahasiakan.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi terkait dana bantuan untuk rakyat. Korupsi bansos juga pernah terjadi dalam kasus bansos Jabodetabek pada Desember 2020.
Selain itu, kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Maret 2023, serta korupsi pengadaan Bansos Presiden terkait penanganan COVID-19 pada Juni 2024 juga pernah diusut.
[TOS]
Related Posts
- Pemkab Kukar Teken Komitmen Pencegahan Korupsi, Targetkan Zona Hijau di Jaga.ID KPK
- KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana Haji 2025, Negara Rugi Rp306 Miliar
- Bulog: Pelaku Judi Online dan Terorisme Tidak Berhak Terima Bantuan Beras
- Malaysia Tak Akan Lindungi Riza Chalid, MAKI Desak Segera Dipulangkan ke Indonesia
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku