Nasional
APPKSI Desak Polri Tertibkan Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun

Kaltimtoday.co - Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI), Arief Poyuono, menyatakan bahwa pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun telah menjadi polemik karena asal usul sawit yang diproses menjadi semakin ambigu dengan menjamurnya PKS tanpa kemitraan.
"Bukannya membuat petani sawit semakin untung, justru menciptakan banyak kerugian bagi petani plasma. Sebab, PKS tanpa kebun malah memberi peluang terjadinya tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik perkebunan sawit yang bermitra dengan petani plasma," kata Arief dalam keterangan tertulisnya pada Senin (1/7/2024).
Arief menyebutkan bahwa APPKSI mendesak Presiden Jokowi dan Polri untuk menertibkan PKS yang tidak memiliki kebun inti atau tidak menjalin kemitraan dengan petani plasma. APPKSI juga menuntut agar pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap PKS tanpa kebun inti atau tanpa kemitraan.
Arief menjelaskan bahwa pemerintah perlu mengkaji ulang izin operasi pabrik sawit yang tidak memiliki kebun inti. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus segera menindak dengan menutup pabrik tersebut.
Arief mengaku, PKS tanpa kebun seringkali berdiri di dekat PKS yang bermitra dengan petani plasma atau pekebun swadaya.
"Kehadirannya mengganggu PKS bermitra karena mengambil TBS dari plasma dan pekebun bermitra, tanpa memenuhi syarat memiliki bahan baku minimal 20% dari kebun sendiri seperti yang diatur dalam standar ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan EUDR (European Union Delegated Regulation)," jelas Arief.
Masalah PKS Brondolan
Arief juga menyoroti masalah PKS brondolan. "PKS brondolan berdiri dekat pabrik yang sudah ada dan menyebabkan pemindahan brondolan, yang berpotensi mempengaruhi produksi CPO (Crude Palm Oil) dan harga TBS pekebun," ungkapnya. Menurut Arief, PKS brondolan juga dapat menghasilkan CPO dengan kadar asam tinggi, yang dianggap sebagai limbah dan bukan sebagai produk utama.
"Hal ini dapat menyebabkan penurunan produksi CPO secara keseluruhan dan memunculkan masalah baru di masa depan," tambahnya.
Pengamat hukum Universitas Andalas, Agung Hermansyah, menilai bahwa pemerintah harus bertindak tegas terkait PKS tanpa kebun yang memberi peluang terjadinya tindak pidana pencurian TBS.
"Dan ini, salah paham terhadap regulasi seperti kemitraan inti plasma, di mana perusahaan menyediakan pabrik tetapi kebunnya milik masyarakat," ucap Agung kepada awak media, Senin (1/7/2024).
Agung menilai bahwa jika pabriknya ilegal dan tanpa izin, maka hal tersebut mengancam lingkungan. Selain itu, ia mengatakan bahwa penertiban harus dilakukan oleh pemerintah selaku pihak yang mengeluarkan izin.
"Jadi, harus dilakukan kerja sama antara kementerian terkait dengan Polri agar bisa menertibkan pelaku PKS," jelasnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Indonesia Kirim 73 Personel INASAR ke Myanmar, Bantu Evakuasi Korban Gempa dan Buka Pos Medis
- BBM Diduga Terkontaminasi, Puluhan Kendaraan Rusak di Samarinda, KAMMI Kaltimtara Desak Investigasi Serius
- PT Indexim Coalindo Respon Cepat Banjir di Desa Pengadan dan Baay
- Bengkel Siaga Haka Auto Siap Layani Pelanggan Selama Libur Mudik Lebaran 2025
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri