Bontang
Asdar Ibrahim: DPMPTSP Bontang Hanya Terbitkan Izin Sesuai Rekomendasi OPD Teknis

Kaltimtoday.co, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang hanya menerbitkan izin sesuai surat rekomendasi dari OPD teknis. Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Bontang, Asdar Ibrahim.
“Kalau investor sudah melakukan pembangunan fisik, artinya perizinan sudah terbit semua,” kata Asdar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/11/2021).
Menurutnya, kewenangan DPMPTSP Bontang hanya sebatas administrasi. Urusan konstruksi, berada di luar kewenangan DPMPTSP.
“Yang penting perizinan sudah oke semua, fisik bangunan itu di luar sektor OPD lain. Kami hanya menggarap sektor perizinan,” ujarnya.
Dalam perizinan pun, lanjut Asdar, terdapat aturan baru yakni online single submissions (OSS) RBA (berisiko) dengan pola yang sangat sederhana. Karena investor ketika mengurus perizinan, akan dilakukan koordinasi oleh pihaknya dengan OPD teknis.
“Seperti izin awal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulunya izin prinsip, namanya berganti tapi substansinya sama,” imbuhnya.
Begitu permohonan KKPR masuk, maka dikatakan Asdar, pihaknya akan langsung koordinasikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK) Bontang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dari situ, kami akan duduk bersama tim membicarakan kesesuaian lahan dengan RTRW dan RDTR nya, begitu sudah approve dan oke, maka kembali ke DPMPTSP Bontang untuk diterbitkan,” ungkapnya.
Selesai satu izin, maka pihak investor wajib mengurus izin lainnya. Mulai ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bontang.
Saat inipun, proses perizinan bisa dilakukan secara online. Tapi jika ada pelaku usaha yang tidak mengerti melakukan permohonan izin secara online, maka bisa datang ke Kantor DPMPTSP Bontang.
“Insyaallah kami bantu, karena ada petugas customer service di Kantor DPMPTSP Bontang,” tutupnya.
[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]
Related Posts
- Kepastian Dana Bagi Hasil Masih Samar, Bontang Tunggu Perpres dari Pemerintah Pusat
- Ingatkan Pemerintah, Sofyan Hasdam Tegaskan Dana Transfer Daerah Tak Dikurangi
- Dorong Keadilan Fiskal, Wali Kota Neni Tegaskan DBH Hak Daerah, Tak Bisa Dipangkas Sepihak
- Eks Wali Kota Bontang Dipanggil Kejati Kaltim, Dimintai Keterangan Berkaitan Kasus DBON
- Jalan Sangatta–Bengalon Rusak Parah, Gubernur Kaltim Ancam Hentikan Aktivitas KPC Jika Tak Segera Perbaiki