Daerah
ASN Balikpapan Wajib WFO 100% Pasca Libur Lebaran, Cuti Diatur Ketat!
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Berbeda dengan aturan WFH (Work From Home) yang diterapkan di beberapa daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Balikpapan diwajibkan untuk Work From Office (WFO) 100% pasca libur Lebaran pada 16 April 2024. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 003/1766/org tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo, menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan. Sanksi tegas dari Inspektorat dan BKPSDM akan diberikan bagi pelanggar.
Purnomo menjelaskan bahwa, aturan ini diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5/2019 tentang pedoman disiplin kehadiran kerja pegawai. Perwali tersebut melarang cuti tahunan yang dirangkai dengan cuti bersama Idul Fitri, baik sebelum maupun sesudahnya.
Pemberian cuti tahunan pasca Idul Fitri baru dapat diberikan paling cepat 5 hari kerja setelah berakhirnya masa cuti bersama. Purnomo meminta kepala unit kerja untuk memantau dan mengawasi kehadiran dan disiplin pegawai, serta melaporkannya kepada Wali Kota dan BKPSDM paling lambat pukul 14.00 WITA.
Di sisi lain, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal pasca libur Lebaran. Kepala unit kerja, khususnya di bidang pelayanan, diminta untuk memastikannya. BKPSDM juga berencana mengevaluasi Perwali Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2019 untuk menyesuaikannya dengan aturan yang lebih tinggi.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Presiden Prabowo Ajak KORPRI Jaga Netralitas dan Dukung Program Pemerintah
- HUT Korpri ke-53, Akmal Malik Serahkan Penghargaan, Dorong ASN Lebih Profesional dan Inovatif
- Pemprov Kaltim Berikan Satyalencana Karya Satya kepada 94 ASN di HUT KORPRI ke-53
- Sekda Kukar Ajak ASN dan P3K Gunakan Hak Pilih
- Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru ASN dan Honorer, Ini Besarannya