Kukar
ASN Jadi Contoh di Masyarakat, Bupati Kukar: Jangan karena Medsos Karir Terganggu
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Aparatur sipil negara (ASN) sebagai abdi negara harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN secara norma dan etika. Aturan tersebut bukan hanya mengatur di tempat bertugas dan saat menjalankan tugas, tetapi juga dalam kehidupan di tengah masyarakat.
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah mengatakan, ASN masih menjadi tumpuan harapan semua generasi. Selain itu, ASN memiliki nilai status yang sangat tinggi di masyarakat.
Dalam suatu permukiman, seperti pemilihan ketua rukun tetangga (RT), masyarakat banyak yang memilih dan mempercayakan ASN sebagai Ketua RT karena dianggap memiliki kemampuan yang cukup bagus.
“Jadi, tolong jaga marwah citra ASN, berikan cara pandang, pemikiran, dan cara bertindak di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, dan jangan sampai merusak dan mencoreng citra ASN itu sendiri,” tegas Edi Damansyah, Senin (19/6/2023).
Di era digitalisasi media sosial yang sangat masif ini, dia meminta ASN dapat mengendalikan diri dengan baik, dan tidak ikut-ikutan. Apabila mendapatkan berita, harap ditelaah terlebih dahulu, tidak menyebarkan hoax atau berita bohong.
Edi Damansyah menegaskan, ASN harus profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi pelayan masyarakat.
"Jangan sampai gara-gara persoalan medsos terganggu karirnya. Apalagi sampai berhadapan dengan hukum. Jadi tolong ini menjadi atensi bagi semua ASN, termasuk yang sudah mengabdi lama jadi honor dan sudah naik statusnya menjadi ASN. Selalu menjaga baik citra ASN dan karirnya," pesannya mengakhiri.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dorong Konsumsi Beras Lokal, DKP PPU Imbau ASN Beli 5 Kilogram per Bulan
- MA Tolak Kasasi Dendi-Alif, Tim Edi-Rendi Ajak Jaga Demokrasi Sehat
- Putusan MK Tolak Pengujian Perhitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan
- Putusan MK Soal Gugatan di Bengkulu Perkuat Legalitas Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024
- Basri Kedapatan Temui Pejabat Pemkot, Pengamat: Mainnya 'Kurang Cantik'