Samarinda

ASN Jadi Contoh, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Dukung Penerapan Persyaratan Pengambilan TPP dengan Bayar PBB

Kaltim Today
30 September 2022 11:34
ASN Jadi Contoh, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Dukung Penerapan Persyaratan Pengambilan TPP dengan Bayar PBB
Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tak hanya masyarakat biasa yang diminta untuk wajib membayar pajak, Wali Kota Samarinda Andi Harun pun menertibkan para pegawainya agar taat menunaikan kewajibannya. Hal ini tertuang dalam instruksi Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dalam instruksi ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib untuk membayar PBB untuk mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP). Hal inipun mendapat dukungan dari Ketua Komisi I DPRD  Samarinda, Joha Fajal menilai.

“Ini langkah yang baik, karena ASN itu menjadi contoh bagi masyarakat, termasuk non ASNnya agar tetap patuh membayar pajak,” ujar Joha.

Hal ini diakui oleh Politikus NasDem itu sebagai bagian dari strategi Pemkot Samarinda, untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak di kalangan ASN. Tentunya hal ini juga patut menjadi contoh pula bagi kalangan legislatif.

Hanya saja, memang ada beberapa catatan yang dinilai kerap menyulitkan pegawai yang tidak memiliki rumah dalam atua yang saat ini masih menyewa atau mengontrak. Sehingga ini tentu hanya bisa diberlakukan bagi para objek pajak yang memenuhi syarat yaitu memiliki lahan, tanah, ataupun rumah.

“Ya kalau memang ada pegawai yang belum memiliki 3 objek pajak tersebut, tidak perlu melampirkan bukti pembayaran PBB.

Sebab menurutnya aturan ini diwajibkan bagi para ASN yang memenuhi syarat pembayaran PBB, termasuk bagi para anggota DPRD Samarinda yang telah mempunyai lahan tanah atau rumah yang belum membayarkan PBB.

“Sehingga tidak semua aparatur harus membayar. Karena apanya yang harus dibayar kalau mereka bukan objek pajak," papar Joha.

Tak heran dia pun meminta agar Pemkot Samarinda dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, untuk menggiatkan sosialisasi aturan ini. Sehingga tidak ada lagi pegawai khususnya di kalangan non ASN yang kebingungan dengan aturan ini.

"Tentu kegiatan sosialisasi ke masyarakat atau honor harus lebih dimasifkan lagi agar mereka bisa memahami aturan itu,” demikian Joha.

[PAS | NON | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya