Bontang

Aturan Baru, Guru Honorer Harus Mengabdi Selama 2 Tahun

Kaltim Today
08 Maret 2020 20:55
Aturan Baru, Guru Honorer Harus Mengabdi Selama 2 Tahun
Kabid Pembinaan Ketenagaan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan (Disdik) Bontang Eka Deddy Anshariddin.

Kaltimtoday.co, Bontang – Guru honorer menjadi perhatian pemerintah. Namun, pada Permendikbud nomor 8/2020 ada syarat khusus untuk menjadi guru honorer, meskipun bisa dianggarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Seperti yang diungkapkan Kabid Pembinaan Ketenagaan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan (Disdik) Bontang Eka Deddy Anshariddin. Disebutkan, saat ini di Bontang terdapat guru honor sekolah dan guru honor dinas. Keduanya mendapat sumber gaji yang berbeda. Dimana guru honor sekolah digaji dana sekolah, sementara guru honor dinas digaji dari Disdik Bontang.

“Nilainya juga berbeda, makanya banyak guru honor sekolah yang ingin diangkat menjadi guru honor dinas,” terang Eka.

Tahun ini, rencananya para honor sekolah akan diangkat menjadi honor dinas. Tapi terdapat Permendagri juga dimana dana BOS bisa digunakan untuk menggaji honor namun syaratnya diperketat. Yakni guru honor harus sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Sementara, untuk mendapat NUPTK ini ada syarat tersendiri juga, yaitu minimal berpendidikan S1, dan minimal sudah bekerja selama dua tahun.

“Berarti yang baru masuk otomatis belum bisa dapat NUPTK,” ujarnya.

Pun, dana BOS naik dari 15 persen menjadi 50 persen, kata Eka entah untuk gaji honornya atau kenaikan secara keseluruhan. Mengingat pihaknya belum mendapat juknisnya.

“Memang dana BOS bisa digunakan, tapi syaratnya lebih sulit,” ujarnya.

Hasil pemetaan guru honorer di Bontang pun, kata Eka, terdata sebanyak 167 orang. Data itu belum dengan guru yang akan pensiun, pindah, atau lainnya.

“Tapi dengan regulasi ini, agak sulit karena syarat NUPTK itu, padahal butuh guru jika memang ada guru yang mau pensiun. Di satu sisi anggaran bertambah, tapi syarat juga lebih berat. Ini baru kami menerima informasi dari media dan belum dapat surat edaran resmi dari Kemendikbud-nya,” tutupnya.

[RIR | RWT | ADV]



Berita Lainnya