Nasional

Aturan Gas 3 Kg Diperketat, Masyarakat Kaya Dilarang Membeli? Ini Penjelasan Kementerian ESDM

Suara Network — Kaltim Today 17 April 2024 10:53
Aturan Gas 3 Kg Diperketat, Masyarakat Kaya Dilarang Membeli? Ini Penjelasan Kementerian ESDM
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co - Viralnya artis Prilly Latuconsina yang terciduk menggunakan gas LPG 3 Kg memicu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi aturan pembelian gas melon tersebut. Revisi ini bertujuan agar gas 3 Kg hanya dinikmati oleh masyarakat miskin yang memang berhak mendapatkan subsidi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM, Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa revisi akan dilakukan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penempatan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

"Nanti akan ada detil berapa yang boleh membeli. Nah, di luar itu tidak bisa membeli," ujar Tutuka di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Saat ini, pembelian gas 3 Kg telah diatur dengan mewajibkan pembeli menunjukkan KTP dan KK. Namun, Tutuka mengakui bahwa mekanisme ini belum optimal dan perlu diperkuat.

"Tangan aparat untuk menjatuhkan sanksi itu kan ya katakanlah minim atau tidak ada," ungkap Tutuka.

"Nanti kita minta bantuan aparat lain, yang bisa dilakukan preventif, tidak bisa membeli," tambahnya. 

Lebih lanjut, Tutuka mengimbau kepada masyarakat kaya dan mampu untuk sadar diri dan tidak menggunakan gas 3 Kg.

"Itu adalah hak orang yang kurang mampu. Jadi, ya merasalah bahwa ini bukan saya, bukan hak saya beli. Kan nggak boleh, bukan haknya. Ini hak orang lain," pintanya.

Kasus Prilly Latuconsina ini menjadi sorotan karena ia dikenal sebagai artis dengan kekayaan melimpah. Hal ini memicu pertanyaan publik tentang efektivitas aturan gas 3 Kg dan perlu adanya pengetatan mekanisme penyalurannya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya