Advertorial

Pengecer Tabung Gas LPG 3 kg Bakal Jadi Subpangkalan, Disperindag Kukar Tunggu Juknis Pusat

Supri Yadha — Kaltim Today 07 Februari 2025 17:02
Pengecer Tabung Gas LPG 3 kg Bakal Jadi Subpangkalan, Disperindag Kukar Tunggu Juknis Pusat
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Seluruh pengecer gas subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau tabung melon akan dinaikan statusnya menjadi Subpanglakan. Hal tersebut diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, setelah mengikuti instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto terkait kelangkaan tabung gas melon di masyarakat. 

Kenaikan status pengecer dan menjadi subpangkalan ini untuk mengontrol distribusi tabung gas LPG 3 kg dengan sistem informasi dan teknologi. Sehingga harganya tetap terjangkau dan tidak ada penyalahgunaan dalam penyalurannya.

Instruksi tersebut bakal diterapkan di Kutai Kartanegara (Kukar). Namun sebelum diimplementasikan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar menunggu petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Baik berupa Surat Edaran (SE) ataupun regulasi yang dikeluarkan Kementerian ESDM.

“Yang jelas kalau sudah ada juknis (SE) kami akan melaksanakannya,” kata Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok, Muhammad Bustani, Jumat (7/2/2025).

Subpangkalan lanjut Bustani, nantinya akan menjadi penyalur resmi gas LPG subsidi dari Pertamina. Mekanismenya sendiri mereka akan mendapat gas dari pangkalan gas LPG resmi Pertamina. Sehingga membuat tidak ada lagi yang namanya warung pengecer tabung melon tidak resmi.

Berdasarkan data yang dimiliki Disperindag, kebutuhan per tahun yang diperlukan untuk gas LPG di Kutai Kartanegara adalah 28.394 Kilogram MT. Kebutuhan ini terpenuhi, dengan 17 agen resmi penyalur tabung gas LPG. Serta 683 pangkalan yang menyalurkan tabung melon bagi seluruh masyarakat Kukar di 193 desa dan 44 kelurahan. 

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya