Kaltim
Aturan Lengkap PPKM Level 4, Berlaku hingga 8 Agustus 2021 di 8 Kabupaten/Kota di Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Setelah Balikpapan, Berau, dan Bontang, lima kabupaten dan kota di Kaltim menyusul menerapkan PPKM Level 4.
Kebijakan ini disampaikan Pemprov Kaltim dalam rilis resminya, Sabtu (24/7/2021). Meski begitu, belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat dalam bentu intruksi seperti yang diberlakukan di Balikpapan, Berau, dan Bontang.
Jika diterapkan, apa itu PPKM Level 4?
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namanya bukan PPKM Darurat, kali ini pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 4 yang berlaku pada 21-25 Juli 2021.
Terbaru, pemerintah pusat berencana memperpanjang PPKM Level 4 hingga 8 Agustus 2021.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, PPKM Level 4 memiliki substansi yang sama dengan PPKM Darurat. Tapi, ada sejumlah tambahan dalam PPKM Level 4, khususnya terkait dengan target testing, tracing, dan treatment (3T).
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa PPKM Level 4 diterapkan di daerah dengan level assesmen 3 dan 4 di Jawa-Bali.
Bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online atau daring.
Kegiatan di sektor non-esensial juga wajib memberlakukan work from home (WFH) 100 persen.
Untuk kegiatan di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara, sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya memberlakukan 25 persen WFO.
Sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen. Adapun pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Khusus untuk apotek dan toko obat, dapat beroperasi selama 24 jam.
Aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum juga masih seperti sebelumnya, yaitu hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Seluruh tempat ibadah juga dilarang mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi publik.
Selain sejumlah aturan di atas, PPKM Level 4 ini juga memuat ketentuan 3T yang perlu diterapkan daerah.
Berikut ketentuannya:
- Daerah dengan positivity rate mingguan kurang dari 5 persen, harus melakukan tes 1 orang per 1000 penduduk per minggu
- Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 5 persen dan kurang dari 15 persen, harus melakukan tes 5 orang per 1000 penduduk per minggu
- Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 15 persen dan kurang dari 25 persen, harus melakukan tes 10 orang per 1000 penduduk per minggu
- Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 25 persen, harus melakukan tes 15 orang per 1000 penduduk per minggu
Pemerintah daerah juga perlu melakukan tracing sampai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.
Karantina juga perlu dilakukan pada warga yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
Untuk upaya treatment, perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.
[TOS]
Related Posts
- Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2024, Begini Jawaban Shin Tae-yong
- Polresta Samarinda Tetapkan Ayah dan Anak Jadi Tersangka Pembunuhan, Satu Wakar Tewas
- BRIDA Jaring Pelajar Potensial untuk Persiapkan Generasi Periset dan Peneliti di Wilayah Kaltim
- Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia, Bapenda Sebut Upaya Ringankan Beban Masyarakat
- Tingkatkan Kualitas Riset, BRIDA Kaltim Gencar Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Perusahaan Luar Negeri