Daerah
Ayah Tiri di Berau Diamankan Polisi Terkait Kasus Asusila Anak di Bawah Umur
Kaltimtoday.co, Berau - Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat saat Unit Reskrim Polsek Talisayan mengungkap peristiwa tragis ini. Tersangka yang diduga terlibat dalam perbuatan asusila ini adalah ayah tiri korban.
Kronologi bermula dari laporan yang diajukan oleh ibu korban pada Rabu, 2 Agustus 2023, pukul 10.30 Wita, di kantor Polsek Talisayan. Dalam laporannya, sang ibu mengungkapkan bahwa putrinya yang berusia 12 tahun telah menjadi korban tindak pidana cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya. Serangkaian perbuatan cabul ini dilaporkan terjadi sejak tanggal 20 Juni hingga 8 Juli 2023.
Iptu Asnan Rusmawan, Kapolsek Talisayan menjelaskan bahwa, berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Talisayan segera bergerak untuk mengusut lebih lanjut kasus ini. Pada Sabtu (3/8/23) pukul 16.00 Wita, petugas berhasil mengamankan tersangka.
"Selain penangkapan tersangka, petugas juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini," ungkap Kapolsek, Jumat (4//2023).
Pihak kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk korban dan ibunya, untuk mengumpulkan bukti yang kuat dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam tekad untuk memberikan keadilan kepada korban, Unit Reskrim Polsek Talisayan menegaskan bahwa mereka akan terus melanjutkan penyelidikan dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang pantas.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Polresta Samarinda Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Saat Iring-iringan Jenazah, Terancam 5 Tahun Penjara
- Perempuan Muda di Anggana Diamankan, Diduga Miliki 51,60 Gram Sabu-Sabu
- Tersangka Perampasan Mobil di Berau Ditangkap, Sempat Sembunyi di Kolong Rumah
- 8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vonis 20 Tahun Dipertanyakan
- Polres PPU Ungkap 10 Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan