Daerah

Soal Pencekalan KPK Kasus Suap IUP Kaltim,  Imigrasi Samarinda Intens Koordinasi Sampai ke Tingkat Pusat

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 01 Oktober 2024 15:36
Soal Pencekalan KPK Kasus Suap IUP Kaltim,  Imigrasi Samarinda Intens Koordinasi Sampai ke Tingkat Pusat
Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda secara intens berkoordinasi sampai tingkat pusat, soal pencekalan KPK kepada tiga orang tersangka kasus suap IUP di Kalimantan Timur.

Dalam kasus tersebut, ditetapkan beberapa tersangka yakni AFI (Awang Faroek Ishak), DDWT dan ROC. Mereka bertiga dicekal agar tidak bisa bepergian ke luar negeri, terhitung sejak Selasa 24 September 2024 hingga 6 bulan ke depan.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim,” ungkap Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto beberapa waktu lalu.

Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu saat ditemui menyebut jika pihaknya di UPT (Unit Pelaksana Teknis) tidak bisa membuat pencekalan.

Tetapi setiap ada instansi APH (Aparat Penegak Hukum), baik TNI-Polri atau KPK, Kejagung atau di daerah, pihaknya juga mengajukan nama yang dicekal ke Imigrasi pusat.

“Jadi kita tidak serta merta mendaftarkan WNI atau WNA apabila terindikasi sebuah tindak pidana, tidak langsung didaftarkan, tetapi kami tetap koordinasi ke pusat,” jelasnya.

Terlebih lagi, sekarang bisa mengajukan online untuk pencekalan tersebut, yang kemudian nantinya akan dikoreksi oleh kantor Imigrasi di pusat.

“Tapi untuk koordinasi KPK dengan Imigrasi pasti. Kita tidak ingin kecolongan lagi, misalnya terbit surat (pencekalan) jam 07.00 pagi, orangnya sudah ke luar negeri jam 06.00 pagi karena mendengar informasi pencekalan, pihak kami pasti akan melakukan respon cepat,” tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya