Daerah
Ketua PN Tanjung Redeb Bakal Telusuri Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar yang Libatkan Hakim di Berau
Kaltimtoday.co, Berau - Beredar kabar jika hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Kejaksaan Agung (Bawas Kejagung) atas dugaan meminta suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025) Ketua PN Tanjung Redeb John Paul Mangunsong berdalih, baru mengetahui adanya dugaan suap yang melibatkan hakim di PN Tanjung Redeb.
Ia pun mengaku, akan mengambil sikap dengan klarifikasi ke majelis dan melaporkannya ke Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim. Ia juga menyebut, badan pengawas akan turun melakukan pemeriksaan. Mulai pelapor, terlapor dan nanti hasilnya akan diumumkan di websitenya Bawas.
Sesuai dengan kabar yang beredar di media, dugaan suap dilaporkan oleh Yulianto, warga Kabupaten Berau didampingi Kuasa Hukum Syahrudin. Kendati demikian kebenaran terkait laporan itu, lanjutnya, mesti melewati pemeriksaan.
"Ini terkait perkara nomor 18. Perkara ini masih dalam proses banding. Tinggal menunggu kontra memori dari terbanding. Senin mungkin dikirim," katanya.
Ia menyebut, hakim yang dilaporkan berinisial L dan M menurutnya memang ada dalam database pihaknya. Namun, M sendiri sudah dipindahkan ke Pengadilan Tinggi. Sedangkan L masih bertugas di PN Tanjung Redeb.
Sehingga, M merupakan tanggung jawab pengadilan tinggi. Sedang L akan dirinya telusuri sebab merupakan Ketua Majelis dalam perkara tersebut.
"Tapi apakah benar dia terlibat, itu belum ada pemeriksaan. Dan kita tidak bisa sampaikan sekarang," ujarnya.
Dia menegaskan, selaku pimpinan PN Tanjung Redeb, dirinya hanya sebatas klarifikasi. Soal pemeriksaan dan kebenaran di balik laporan atau pengaduan tersebut menjadi kewenangan Komisi Yudisial dan Bawas Kejagung.
Terkait masih ada hakim yang terlibat dalam pelanggaran kode etik, John menjelaskan bahwa, PN Tanjung Redeb selalu melakukan evaluasi. Berikutnya, mengingatkan aparaturnya agar tetap menjaga integritas.
Pihaknya akan memberikan pertanggungjawaban apabila oknum hakim yang dilaporkan terbukti bersalah. Berikutnya, menyerahkan semua pemeriksaan itu ke Komisi Yudisial dan Bawas Kejagung.
"Saya kira sekarang Ketua Mahkamah Agung juga orangnya tegas dia pasti akan sungguh-sungguh menegakkan, kalau memang ada pelanggaran. Tapi kalau tidak ada, dia pasti akan merehabilitasi nama-nama hakim yang dilaporkan," pungkasnya.
Terpisah, Syahrudin selaku Kuasa Hukum Yulianto yang melaporkan oknum hakim tersebut, pada Kamis (9/01/2024), menerangkan dugaan suap yang melibatkan oknum hakim tersebut terkait perkara sengketa warisan tanah.
Pihak Yulianto yang merupakan keluarga kandung ahli waris, dikalahkan dalam sidang di PN Tanjung Redeb oleh majelis hakim. Sebagai bukti, pihak Yulianto memiliki saksi mata serta bukti kwitansi suap dari kuasa hukum lawan kepada hakim.
“Menurut saksi fakta yang datang ke kantor kami, awalnya itu negosiasi diminta Rp 2,5 miliar. Setelah tiga kali negosiasi akhirnya diputuslah Rp 1,5 miliar,” katanya.
“Perjalanan waktu sebelum pengadilan ini putus, si oknum ini menagih janji yang sudah disepakati sama lawan dengan mereka ini. Namun, ternyata si lawan ini dananya baru siap Rp 500 juta,” tandasnya.
[MGN | RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Masalah Penanganan Sampah di Kecamatan Talisayan Berau Masih Belum Tuntas
- Kecamatan Tabalar Minta Pemkab Berau Penuhi Infrastruktur Jalan hingga Telekomunikasi
- Disbudpar Berau Bakal Revisi Kalender Pariwisata Demi Tarik Minat Wisatawan Domestik hingga Mancanegara
- Disbun Minta Petani Kakao di Berau Tak Alih Fungsikan Lahannya ke Komoditas Lain
- Pekerja Perusahaan Sawit di Berau Ditemukan Meninggal Saat Pergi Memancing di Laut