Daerah

Bawas MA Putuskan Tiga Hakim PN Tanjung Redeb Tak Terbukti Terima Suap

Kaltim Today
03 September 2025 15:23
Bawas MA Putuskan Tiga Hakim PN Tanjung Redeb Tak Terbukti Terima Suap
Ilustrasi PN Tanjung Redeb. (Miko/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) akhirnya menuntaskan pemeriksaan dugaan suap yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Hasilnya, ketiganya dipastikan tidak terbukti menerima suap maupun melanggar kode etik.

Sebelumnya, hakim PN Tanjung Redeb bernama Lila Sari dinyatakan bebas dari tuduhan tersebut. Kini, keputusan serupa juga berlaku untuk M. Ansar Nasution (MAN). Dalam surat putusan Bawas MA bernomor 3023/BP/KP.8.1/VII/2025, disebutkan bahwa MAN tidak terbukti menerima suap dalam perkara Nomor 18 terkait sengketa tanah warisan.

Ketua PN Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima tembusan surat resmi yang menyatakan bahwa baik LS maupun MAN tidak terbukti melanggar kode etik dalam dugaan kasus suap.

“Hasil pemeriksaan Bawas menyatakan MAN tidak terbukti,” kata John, Selasa (2/9/2025).

Saat ini, MAN diketahui sudah bertugas di Pengadilan Tinggi Samarinda. Namun, John menegaskan, sebagai pimpinan PN Tanjung Redeb, dirinya wajib menyampaikan hasil pemeriksaan itu kepada publik karena MAN pernah berdinas di Tanjung Redeb.

Dengan keluarnya keputusan tersebut, nama baik tiga hakim yang sempat dituduh menerima suap kini resmi dipulihkan. Mereka dibebaskan dari seluruh tuduhan pelanggaran kode etik.

Meski begitu, John menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme jajaran PN Tanjung Redeb. Ia mengaku rutin mengingatkan para hakim maupun pegawai agar tidak terjerumus pada tindakan yang berpotensi menyalahi aturan hukum.

“Hampir setiap bulan saya menekankan kepada seluruh hakim dan pegawai untuk menjaga integritas serta memperhatikan rambu-rambu dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.

[MGN | RWT]



Berita Lainnya