Bontang
Bakhtiar Wakkang Minta Dishub Bontang Sediakan Kantong Parkir di Sepanjang KTL

Kaltimtoday.co, Bontang – Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang meminta Dinas Perhubungan (Dishub) menyediakan kantong parkir di sepanjang jalan yang masuk kawasan tertib lalu lintas (KTL). Pasalnya, pada kawasan tersebut dilarang parkir sembarangan, sementara para pelaku UMKM pun banyak yang tak menyediakan lahan parkir di tempat usahanya.
BW sapaan karibnya menuturkan, jika dirinya mendapat keluhan dari masyarakat mengenai KTL ini. Dimana banyak aktivitas ekonomi yang terjadi di sepanjang jalan yang masuk KTL. Mulai dari Simpang Jalan Tembus hingga Simpang Bontang Baru.
“Ini perlu solusi dari dinas terkait (Dishub, Red) bagi masyarakat Bontang,” terang BW di Rapat Paripurna pada Senin (28/6/2021).
Menurutnya, masyarakat yang ingin melakukan aktivitas ekonominya tentu membutuhkan tempat parkir. Ketika mereka parkir di tempat yang tidak representatif, maka secara otomatis mereka kena tilang elektronik.
“Makanya ini harus menjadi catatan bagi pemerintah untuk mencarikan solusi terkait permasalahan ini, supaya KTL dipatuhi dan aktivitas ekonomi masyarakat juga tetap bisa berjalan,” ujarnya.
Perlu rekayasa lalu lintas atau solusi lain agar para pembeli tak parkir di trotoar. Mengingat ada hak orang yang dilanggar jika kendaraan parkir di atas trotoar, sedangkan banyak pelaku usaha dan pembeli yang perlu melakukan aktivitas ekonomi.
“Jangan sampai ada yang dipatuhi, tapi hak pejalan kaki juga dilanggar,”imbuhnya.
Sementara itu, Wali Bontang Basri, Rase meminta Dishub Bontang segera menindaklanjuti masukan yang diberikan oleh anggota DPRD Bontang.
“Segera ditindaklanjuti, dikroscek, dan disiapkan. Lakukan juga monitoring,” ungkapnya.
Saat ini, Polri sedang gencar menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE).
ETLE juga diterapkan di Bontang sejak 19 Juni 2021. Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara, akan secara otomatis mendapat surat tilang yang dikirim ke alamat bersangkutan.
Pelanggaran yang banyak ditemukan yakni tak menggunakan helm, parkir sembarangan, melanggar rambu lalu lintas, berkendara tanpa SIM dan tidak dilengkapi STNK.
[RIR | NON | ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Izin Universitas Trunajaya Resmi Dicabut, LLDIKTI Minta Yayasan Data Mahasiswa yang Akan Dialihkan
- Dorong Akses Permodalan dan Literasi Keuangan UMKM, BI Kaltim dan Pemkot Gelar Bina Etam Series-4 di Bontang
- Pemkot Bontang Teken MoU dengan Universitas Langlangbuana, Mahasiswa Unijaya Bisa Transfer Tanpa Biaya Pendaftaran
- Demi Ramaikan Pasar Taman Rawa Indah, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni Siap Ngantor di Pasar Setiap Pekan
- Bontang Kebagian Rumah Subsidi, Cicilan Rp500 Ribu per Bulan, Durasi 20 Tahun